KP Hiu 16 Berhasil Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka, ABK Sempat Lompat ke Laut

KP Hiu 16 Berhasil Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka, ABK Sempat Lompat ke Laut
KP Hiu 16 Berhasil Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

SEKILASRIAU.COM – Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 1 Kapal Ikan Asing (KIA) dengan nomor lambung KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT berbendera Malaysia.

Kapal tersebut ditangkap Pangkalan PSDKP Belawan saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka, Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 11.04 WIB yang lalu.

Sebanyak 5 orang WNA berkebangasaan Myanmar diamankan di kapal asing tersebut dengan dinakhodai TS (41) yang juga berkebangsaan sama. Adapun muatan kapal sebanyak 110 Kg ikan campuran.

Berdasarkan release yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, saat petugas menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan), kapal tersebut beraktifitas tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah (illegal).

Selain itu, kapal ikan berbendera Malaysia tersebut juga menggunakan alat tangkap terlarang (Jaring Trawl).

Saat dilakukan Henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan perlawanan dan 2 orang berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Akan tetapi berhasil diamankan personel KP HIU 16.

“Sempat melakukan aksi perlawanan saat Henrikhan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP), para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M, Jakarta (4/3).

Modus Illegal Fishing

Dijelaskan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kapal berbendera Malaysia ini melakukan penangkapan dengan cara merangsek dan masuk ke wilayah Indonesia.

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia,” jelas Ipunk, sapaan akrab Plt. Direktur PSDKP tersebut.

Kemudian, tambah Ipunk, kapal ikan asing itu dibawa ke dermaga Satwas PSDKP Langsa dan dilakukan pelimpahan berkas perkara serta barang bukti.

Atas perbuatannya, Kapal ikan asing berbendera Malaysia itu diduga telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dengan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 Milliar.

Di tempat terpisah, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman mengungkapkan, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan menanyakan alasan kapal tersebut dibawa.

Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikan itu dan mempersilahkan dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui sebagai informasi, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia.

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI. *

Editor: Redaksi