SEKILASRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal Wali Kota (Walkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi berpergian ke luar negeri, ternyata ini kasusnya.
Beredarnya isu pencekalan walkot Bima membuat warganet mencari alasan yang dikeluarkan oleh KPK itu.
Berdasarkan pantauan media Sekilasriau.com, pencegahan Muhammad Lutfi keluar negeri itu ternyata benar adanya.
Wali Kota Bima tersebut ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
Sehingga Lutfi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus.
“Kemudian, sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Ali menyebutkan, tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Lutfi, dicegah selama 6 bulan ke depan dan suratnya telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Menurut dia, pencegahan ini juga bisa diperpanjang.
Melansir dari News.Detik.com, KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
“Jadi pengadaan barang dan jasa dan proyek, ada proyek fiktif juga di PUPR,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Selanjutnya Ali menyebutkan proyek fiktif juga diduga berkaitan dengan proyek di BPBD setempat.
“Dan kemudian di BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga kemudian ada turut serta dalam pemborongan nya,” ucapnya.
Penggeledahan KPK
KPK telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, terkait korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari dokumen pengadaan hingga alat elektronik.
Kemudian Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan mulai Selasa (29/8) di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda, dan ruang kerja unit layanan pengadaan PBJ.
Lalu pada Rabu (30/8), penggeledahan dilakukan di rumah Walkot Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
“Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (31/8).
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut. Bukti itu juga nantinya akan dimasukkan ke kelengkapan berkas perkara.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik juga masih melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut pada hari ini.
“Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima,” ujarnya.
Editor: Redaksi