Kurang Dari 24 Jam, Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko

Rohil (sekilas riau) – Kurang dari 24 jam, seorang Residivis pencurian bernama Hendriyanto als Hendri (23) yang merupakan warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil.

Pelaku yang baru saja keluar dari Lapas Bagansiapiapi sekitar 1 bulan 3 hari tersebut diamankan dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH saat dikonfirmasi melalui Kasi HumasPolsek Bripka Puji Anton, Kamis (27/4/2023) mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023.

Dimana sebut Puji Anton, kasus pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 04.30 wib di salah satu warung milik pelapor bernama Eni Dianasari yang berada di Jalan Sumatra laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

Kejadian itu terang Puji Anton, bermula pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, Sekira pukul 06.45 Wib, pada saat pelapor sedang memasak dirumahnya yang bertempat di jalan Sumatra laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Dimana, salah satu saksi bernama Kesuma (17) mengetuk pintu rumah pelapor.

Setelah itu, pelapor membuka pintu rumahnya lalu bertanya kepada saksi (dengan menggunakan bahasa bagan) “mungapo dik?”, lalu saksi menjawab “itu kodai akak ya”, pelapor berkata “iyo dik”, lalu saksi I bertanya lagi kepada pelapor “ado barang barang akak hilang ndak?”, lalu pelapor menjawab “emang mengapo?.

Kemudia langsung di jawab oleh saksi “giko kak tadi subuh kami mendorong Honda, habih minyak kami, nampak kami ado uyang beduo kelua dai kodai akak setelah itu kami tanya sama orang itu, “emang kenapo tuan di siko?”, lalu orang tersebut menjawab “iko kodai akak kami, akak kami suruh ambik okok”.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung memeriksa warung miliknya dan melihat pintu warungnya yang semula tertutup sudah dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor langsung masuk ke dalam warung tersebut dan melihat rokok yang semula berada di dalam warung sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor memeriksa laci warung tersebut dan tidak melihat dompet nya yang semula berada di dalam laci.

Adapun barang-barang yang hilang berupa satu buah dompet plastik yang berisikan, Kartu ATM, KTP, dan uang senilai Rp.500 ribu, dua buah tabung Gas LPG isi 3 Kg senilai Rp.340 ribu, satu buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai macam merek dengan total lebih kurang 3.064.000.00.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.904.000.00 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban lanjut Puji Anton, pada hari Kamis tanggal 27 Apri 2023 sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan mencari video CCTV di TKP dan lakukan interogasi saksi-saksi dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di tempat diduga pelaku biasa berkumpul untuk menggunakan Wifi, tepatnya di Jalan KPL Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.

Kemudian, tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka yang mengaku bernama Hendriyanto als Hendri, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka Hendriyanto dan mengaku telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Rizal als Ijal (DPO) dan hasil dari curiannya disimpan dirumah Hendriyanto als Hendri di Jalan KPL Kepenghuluan Bagan Hulu tepatnya di kamar dalam lemari.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku dan menemukan barang bukti hasil curian di warung milik pelapor. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif Amphethamin dan methampetamin,” pungkasnya.