Lagi lagi, Unit Intel Kodim 0321/Rohil amankan Seorang Pengedar Narkotika di Panipahan

Rohil (sekilas Riau) – Komitmen dalam memberantas peredaran Narkotika, Unit Intel Kodim 0321/Rohil dibawah komando Lettu Inf SM Sitompul kembali berhasil mengungkap serta mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku berinisial U alias K yang merupakan warga Kepenghuluan Panipahan, kecamatan pasir limau kapas (Palika) diamankan Unit Intel Kodim 0321/Rohil pada Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 22.40 wib di Karaoke Family yang berada di Jalan Damai Kota Panipahan. Terungkapnya kasus tsb berawal dari adanya laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Karaoke Family yang berada di Jalan Damai Kota Panipahan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, Dandim 0321/Rohil memerintahkan Dan Unit Intel 0321/Rohil Lettu Inf. S.M. Sitompul untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sehingga Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.40 WIB bertempat di Karaoke Family Jln. Damai Kota Panipahan, tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang mengaku bernama U alias K dan pelaku juga mengaku bahwa Narkotika jenis ekstasi yang beredar di Karaoke Family tersebut benar miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram ekstasi tersebut didapat dari seorang bandar berinisial A, warga Tionghoa yang beralamat Jalan Bijaksana Kota Panipahan yang kemudian oleh pelaku U alias K diedarkan di Karaoke Family tersebut,” terang Dan Unit.

Pelaku U alias K juga menjelaskan bahwa berinisial A merupakan bandar Narkotika yang cukup besar dan terkenal di wilayah Kota Panipahan.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 wib tersangka U alias K beserta barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dan sejumlah uang hasil penjualan yang diamankan diserahkan kepada Polsek Panipahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan tetap memantau dan mengawal proses hukum terhadap pelaku yang diamankan, tidak ada toleransi bagi pengguna/ pemakai, penjual/pengedar, pemilik dsb, berapapun besarnya dan apapun jenis Narkotikanya harus di proses sesuai plhukum yang berlaku, krn Narkoba ini sdh mengancam SDM, rusaknya SDM maka ancaman terhadap ketahanan dan pertahanan negara, sehingga jelas Narkoba itu adalah musuh besar yang harus kita sikat, mari kita sama sama perangi Narkoba” sebutnya.

Dalam memerangi peredaran Narkotika yang saat ini telah sangat meresahkan, Dandim 0321/Rohil mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah daerah agar turut berperan aktif dengan melaksanakan berbagi langkah pencegahan.

Dimana lanjutnya, untuk upaya di tingkat Kepenghuluan bisa dilakukan dengan mengaktifkan kembali pos kamling, serta sosialisasi pemanfaatan CCTV secara swadaya di era digital saat ini, dimana CCTV saat ini banyak yang sudah canggih, sangat simple, murah dan mudah untuk di pasang.

Hal ini sangat membantu meminimalisir tindak kejahatan di wilayah karena merasa terawasi, dan ini juga dapat membantu pengungkapan suatu perkara apabila terjadi d wilayah.

Masalah keamanan, kehilangan CCTV menjadi tantangan tersendiri pihak terkait untuk bisa menyadarkan masyarakat bahwa keamanan itu tidak hanya aparat saja yang bertanggungjawab melainkan semua ikut menjaga.

Apalagi, Kabupaten Rohil merupakan salah satu wilayah darurat Narkotika karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pemberantasan peredaran Narkotika ini. Jangan pernah takut untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran Narkotika,” pungkasnya.