Lahan 100 Meter Kiri dan Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara, Ini Kata Kepala BPN Dumai

Lahan 100 Meter Kiri dan Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara, Ini Kata Kepala BPN Dumai
Lahan 100 Meter Kiri dan Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara, Ini Kata Kepala BPN Dumai

SEKILASRIAU.COM – Warga Kota Dumai dikejutkan dengan kabar lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dalam radius 100 meter dari as jalan ke kiri dan kanan, diklaim sebagai aset milik negara, Selasa (12/8/2025).

Informasi tersebut langsung mencuat sehingga menjadi topik perbincangan hangat saat ini.

Bahkan, kabar itu juga memicu keresahan bagi warga yang sudah mengusahai lahan tersebut.

Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, lahan radius 100 meter dari as jalan baik sebelah kiri maupun kanan di Jalan Sudirman Kota Dumai dikalim aset negara merujuk kebijakan DJKN Kementerian Keuangan.

Hal tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-28/KN.4/2021.

Surat itu berisikan imbauan agar tidak menerbitkan hak atas tanah Barang Milik Negara (BMN) hulu migas.

Sesuai dengan surat itu lahan tersebut termasuk Barang Milik Negara (BMN) hulu migas, sebelumnya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan kini beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Warga Mulai Resah

Bergemingnya mengenai lahan aset negara ini, warga mulai mempertanyakan keabsahan kepemilikan mereka.

Polemik ini pun memantik lahirnya Forum Pejuang Tanah Sudirman yang berencana memperjuangkan hak masyarakat hingga ke DPRD Kota Dumai.

Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum demi menghindari konflik yang berpotensi berkepanjangan.

Sementara itu, kepala BPN Kota Dumai, Slamet Sutrisno, saat dihubungi Sekilas Riau, mengaku tengah berada di luar kota.

Di tanya mengenai surat mengenangi 100 meter lahan kiri kanan jalan Sudirman yang heboh saat ini, ia membenarkan adanya imbauan berdasarkan S-28/KN.4/2021 itu.

“Surat yang beredar tahun 2021 itu benar bang,” kata Slamet, Selasa (12/8/2025).

Slamet menambahkan surat dari kementerian tersebut bukan hanya untuk di Kota Dumai melainkan ada 4 daerah lainnya, termasuk di dalamnya Kabupaten Siak. (Red)