SEKILASRIAU.COM – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai mengamankan sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pesisir pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Empat puluh orang yang diamankan Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I itu terdiri dari 32 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
Mereka diketahui baru pulang dari negeri Jiran Indonesia yakni Malaysia tanpa dokumen yang sah atau Non Prosedural (Ilegal).
Hal ini diketahui dalam konferensi pers Lanal Dumai dan sesi penyerahan 40 PMI Non prosedural kepada Imigrasi dan P4MI Dumai, pada Rabu (6/3/2024).
Dalam konferensi persnya, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M. Tr. Hanla.,MM yang juga didampingi Pasops AL Dumai, Dian S, mengatakan semua berawal dari informasi yan diterima bahwa akan adanya pemulangan PMI Non Prosedural melalui laut perairan Rupat Bengkalis dan pesisir pantai Pelintung Kota Dumai.
Menanggapi informasi tersebut, kata Danlanal, tim gabungan melaksanakan briefing perencanaan, orgas dan penindakan lebih lanjut.
“Tim dibentuk 2 (dua) tim yaitu Tim Laut berada di perairan Rupat dan Tim Darat berada di pesisir pantai Pelintung Kota Dumai,” ujar Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel.
Dijelaskannya, pada hari Rabu, 06 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, Tim Laut menginfokan kepada Tim Darat adanya Speed perkecepatan tinggi melintas di perairan Rupat mengarah ke Pesisir Pelintung Dumai.
Selanjutnya Tim Darat melaksanakan penyisiran, pemantauan dan pengintaian ke dalam hutan Sawit hingga ke bibir Pantai Pelintung Kota Dumai. Sekira pukul 05.15 WIB akhirnya Tim Darat menemukan diduga PMI Non Prosedural tersebut.
“Tim menemukan mereka sedang mengendap di hutan bakau pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai. Mereka sedang menunggu mobil penjemput dan rencana akan dibawa ke Terminal kota Dumai,” jelas Danlanal.
Berangkat dari Penampungan Kajang
Diungkapkan Danlanal Dumai, berdasarkan pemeriksaan awal, 40 orang PMI ini berangkat dari penampungan yang berlokasi di Kota Kajang Semenyih Malaysia, kemudian diberangkatkan ke Dumai menggunakan High Speed Craf (HSC) dengan kapasitas 3 mesin tempel.
“Masing-masing PMI tersebut harus membayar ongkos sebesar Rp 4.000.000 sampai. Setelah sampai di Indonesia, mereka juga harus membayaragen pantai sebesar Rp 100.000/orang,” ungkap Danlanal Dumai.
Kolonel Laut (P) Boy Boy Yopi Hamel menambahkan mayoritas PMI Non prosedural ini berasal dari Aceh dan Medan.
“Alasan memilih jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia dikarenakan paspor yang sudah mati dan mahalnya biaya untuk kepengurusan perpanjangan ijin tinggal (Permid),” tambahnya.
Dalam pantauan media ini, turut diamankan sebanyak 27 buah Paspor, 34 KTP Indonesia dan 50 Handphone berbagai merk.
Keberhasilan TNI AL dalam mengamankan 40 orang PMI Non Prosedural ini merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya.
Hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali. (Red)