Lanal Dumai Gagalkan Pemberangkatan 31 Orang Calon PMI

Lanal Dumai Gagalkan Pemberangkatan 31 Orang Calon PMI
Sesi Penyerahan 31 PMI ke BP3MI Provinsi Riau

SEKILASRIAU.COMPangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama Tim Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I berhasil menggagalkan 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak ke Malaysia.

Hal ini diketahui dari Konferensi Pers penyerahan 31 PMI ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau yang digelar Lanal Dumai di Gedung Wijaya Kusuma, Senin (21/8/2023) siang.

Komandan Lanal (Danlanal) Dumai, Kolonel Kariady Bangun S.E., M.Tr. Hanla mengatakan penggagalan 31 orang ini berawal dari informasi akan adanya pemberangkatan PMI ke Malaysia di sekitar pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

31 PMI Berada di Mako Lanal Dumai

“Saat itu juga, saya perintahkan tim untuk menyisir kawasan pesisir pantai tersebut,” kata Kolonel Kariady Bangun.

Alhasil, pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB, 31 Orang PMI yang terdiri dari 15 Perempuan dan 16 Laki-laki dan satu diantaranya anak berumur 4 tahun diamankan tim disebuah camp.

“31 Orang PMI itu tengah berkumpul disebuah Camp, mereka saat itu tengah menunggu jemputan kapal cepat atau Speedboat,” ungkapnya.

Dari penggagalan itu, turut diamankan 30 unit telephone seluler, 26 KTP serta 16 buah Paspor dan tas bawaan.

“Diantara 31 orang PMI ini juga sebagian besar sudah pernah bekerja di Malaysia,” bebernya.

Kegiatan penyerahan 31 PMI itu dihadiri oleh Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fani Wahyu Kurniawan serta Ka BP4MI Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar.

Selain itu, Pasintel AL, Kamaluddin, Dandenpomal, James Siahaan juga turut hadir dalam kegiatan konferensi Pers penyerahan 31 PMI ini.

Di samping itu, Kepala BP3MI Provinsi Riau Fani Wahyu Kurniawan menjelaskan 31 PMI ini akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka ini adalah korban, jadi kita akan melakukan pemeriksaan,” jelas Fani Wahyu Kurniawan.

Ditanyakan terkait barang-barang milik PMI seperti telephone seluler, KTP dan sebagainya akan dikembalikan kalau tidak ada menyangkut dalam tindakan pidana.

“Kalau tidak ada yang menyangkut dalam keterlibatan pidana, semua barang milik korban akan kita kembalikan,” tutupnya. (Red)