Rohil (sekilas Riau) – Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman, Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) layangkan surat panggilan.
Surat panggilan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor X.700.1.2.4/281/lJ tersebut di tujukan langsung kepada Plt. Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH.
Dimana, dalam surat panggilan yang beredar yang diterima media ini, Minggu (20/10/2024) malam tersebut, Plt Bupati Rohil diminta untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi informasi pada hari Selasa 22 Oktober 2024 di ruang rapat inspektorat khusus Lt. 6 Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri dan menghadap langsung Plh Inspektur khusus.
Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Ahmad Husin Tambunan S. STP, M. Si salaku pembina Tk. I dengan tembusan Inspektur Jenderal.