Rohil (sekilas Riau) – Kartono alias Ahuat terdakwa pemilik 45 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi akhirnya lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Rohil memvonis terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Hal tersebut terungkap saat digelar nya sidang secara virtual dengan terdakwa Kartono alias Ahuat dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim PN Rohil, Rabu (28/5/2025).
Dimana, sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Julpabman Harahap (Panitera Pengganti). Sementara dari ruang sidang online Kejari Rohil diikuti Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa Kartono alias Ahuat mengikuti sidang dari Lapas kelas lla Bagansiapiapi.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara online atau daring disebutkan bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kartono alias Ahuat di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa Kartono alias Ahuat membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya.
“Memutuskan menghukum pidana untuk terdakwa Kartono alias Ahuat dengan pidana kurungan seumur hidup,” ucap Nurmala Sinurat, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH mengenai vonis yang telah diputuskan PN Rohil terhadap terdakwa Kartono alias Ahuat tersebut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
“Jaksa penuntut umum kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan atas putusan yang telah dibacakan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Untuk diketahui bersama bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat yang merupakan warga Bagansiapiapi yang berhasil diamankan jajaran Polres Rohil bersama Polda Riau di wilayah Jambi beberapa waktu lalu saat berupaya melarikan diri.
Dimana, penangkapan tersangka Kartono alias Ahuat ini bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Dimana , saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar anggota Kepolisian Polsek Bangko yang sedang berpatroli di seputaran jalan lintas pesisir batu 6 Bagansiapiapi.
Saat berpatroli, saksi Suwartono melihat tersangka Kartono berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima empat karung goni dengan isi masing-masing 4 karung goni terdapat kardus dan didalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 bungkus besar narkotika jenis sabu, dan 6 bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.