Madina – Hanya berselang 2 hari dan belum sampai dalam kurun waktu satu minggu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 tersangka DPO inisial (IS) 41 dan AL (48) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, Kedua Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) dipanggil oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka.
Namun para Tersangka mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024 lalu.
Penangkapan Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi yang masih dalam tunggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Dr. Muhammad Iqbal S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersangka DPO inisial IS (41) dan AL (48) merupakan keberhasilan koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2017.
Kedua Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. IS (41) diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andre Ridwan, S.H., M.H., yang berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada hari Senin, 17 Februari 2025 di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, AL (48) diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Kasi V Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, S.H., M.H., yang berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara hari Rabu, 19 Februari 2025 di Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Para Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif.
Penangkapan Tersangka DPO AL (48) merupakan aksi lanjutan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah sebelumnya berhasil menangkap Tersangka DPO IS (41) dalam upaya penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menerangkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819. dari total Anggaran senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Para Tersangka lanjutnya, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kondisi terkini, Kedua Tersangka DPO IS (41) dan AL (48) sudah diserahkan kembali kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Tersangka DPO IS (41) diserahkan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi V Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, S.H., M.H., kepada Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Herianto, S.H., M.H. Sementara itu Tersangka DPO AL (48) diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.
Selanjutnya, Kedua Tersangka DPO akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Untuk Tersangka DPO IS (41) dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta dan Tersangka DPO AL (48) untuk sementara ditahan di Lapas Panyabungan.
Sumber : Kasi Intelijen Kejari Madina