Luncurkan Pamapta, Kapolda Riau Sebut Polisi Hadir 24 Jam Layani Publik

Luncurkan Pamapta, Kapolda Riau Sebut Polisi Hadir 24 Jam Layani Publik
Foto: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

SEKILASRIAU.COM – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, resmi meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) yang merupakan wujud tranformasi polisi hadir 24 jam melayani publik.

Peluncuran ini digelar dalam apel di Maporlesta Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan dihadiri oleh Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Dandim Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanuddin, Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan jajaran pejabat utama Polresta Pekanbaru.

Kapolda Riau menyampaikan Apel Pamapta ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan implementasi Keputusan Nomor Kapolri 1438, yang berfokus pada penguatan pelayanan kepada masyarakat.

“Upaya ini adalah transformasi struktural dalam bentuk menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Herry Heryawan, dilansir dari detik News.

Dijelaskannya bahwa, penguatan fungsi Pamapta ini adalah model untuk meningkatkan pelayanan kepolisian, khususnya di luar jam dinas.

Irjen Herry Heryawan menguraikan beberapa poin yang harus dilaksanakan dalam fungsi Pamapta, (seperti) TPTKP yakni mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali, dengan mengendalikan seluruh piket fungsi.

“Kemudian, pelayanan-pelayanan masyarakat lainnya termasuk pelayanan keramaian, SKCK, dan lain sebagainya. Juga, melakukan pelayanan 110 dan mengkoordinir apa yang sudah kita lakukan bersama, program RAGA,” jelas dia.

Stand By 24 Jam

Kehadiran Pamapta diharapkan menjadi dirigen dalam kegiatan operasional kepolisian, terutama dalam melaksanakan fungsi pelayanan di luar jam kerja normal.

Kegiatan Pamapta ini juga bisa dikombinasikan dengan Tim Raga atau program serupa lainnya yang saat ini sudah berjalan di Polda Riau.

“Pamapta harus bisa stand by on call 24 jam, di mana apabila terjadi satu permasalahan yang sifatnya darurat bisa segera mungkin mengendalikan seluruhnya,” imbuhnya.

Di samping itu, Pamapta juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi insidentil atau darurat. Pamapta harus bisa mewakili Kapolres dalam mengendalikan situasi serta mengelaborasi dengan seluruh tingkatan polsek hingga Bhabinkamtibmas.

“Saya harapkan Pamapta ini di-drill selama satu minggu, seluruh Pamapta yang nanti dibuat SK baru dari masing-masing kapolres agar nanti dilatihkan agar melayani dengan baik dan cepat, termasuk bagaimana meningkatkan kepercayaan kepada Polri,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Irjen Herry Heryawan mengingatkan pentingnya fungsi Pamapta dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kekuatan kita bukan senjata atau pentungan, tetapi adalah kepercayaan masyarakat yang harus kita tingkatkan terus,” pungkasnya.

Editor: Redaksi