Mahasiswa KKN Kehilangan HP, Polisi Tangkap Pelaku saat Tidur Pulas di Warung

Mahasiswa KKN Kehilangan HP, Polisi Tangkap Pelaku saat Tidur Pulas di Warung
Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang saat amankan WP di sebuah warung

SEKILASRIAU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap pelaku pencurian 3 unit HP milik sejumlah mahasiswa KKN yang hilang di Kantor BPKEP, Kepenghuluan Pematang Botam, Rabu (16/7/2025).

Pelaku seorang pria berinisial WP (25), warga Kepenghuluan Pematang Botam, Rokan Hilir.

Kepada Sekilas Riau, Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, SH melalui Kanit Resnya Aipda Joan Kurniawan, SH, membenarkan telah mengamankan WP.

Dikatakan Joan, pelaku ditangkap saat tengah tertidur pulas di sebuah warung Jalan Lintas Simpang Tengki, pada Rabu (16/7/2025) sekira pukul 06.40 WIB.

“Penangkapan WP ini berawal dari laporan mahasiswa yang kehilangan sejumlah HP saat bermalam di kantor BPKEP, Kepenghuluan Pematang Botam,” ujar Joan.

Awal Kejadian

Joan menjelaskan peristiwa kehilangan tiga HP ini terjadi saat sejumlah mahasiswa sedang melaksanakan KKN, Sabtu dini hari, 12 Juli 2025.

Sekira pukul 01.30 WIB, pelapor YM bersama dua rekannya, RA dan ARF, tengah beristirahat di Kantor BPKEP usai kegiatan KKN.

Pada pukul 04.30 WIB, ARF bangun dan menyadari bahwa ponsel miliknya, Redmi 13C, telah raib. Hal serupa juga dialami oleh YM dan RA yang masing-masing kehilangan ponsel Redmi Note 11 dan iPhone 11 Pro Max.

Ketiga korban segera membangunkan petugas keamanan kantor dan melakukan pengecekan di sekitar lokasi.

Saat pengecekan, ditemukan jejak kaki mencurigakan di dinding kamar mandi serta sebuah kursi plastik yang diduga digunakan pelaku untuk masuk melalui jendela.

Atas kejadian ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp14,4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rimba Melintang.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek melakukan pelacakan terhadap nomor handphone korban yang diduga dicuri.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang bernama WP (25), warga Kepenghuluan Pematang Botam.

Pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 06.40 WIB, tim Opsnal Polsek berhasil menangkap pelaku saat tengah tertidur di sebuah warung di Jalan Lintas Simpang Tengki.

“Dari tangan pelaku, kami menyita tiga unit ponsel milik korban sebagai barang bukti,” kata Joan.

Dalam interogasi, WP mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke dalam kantor dengan memanfaatkan kursi plastik untuk naik ke jendela kamar mandi.

Adapun bukti bukti yang diamankan berupa:
1 unit HP Redmi Note 11 biru
1 unit HP Redmi 13C biru muda
1 unit HP iPhone 11 Pro Max hitam

Berdasarkan hasil tes urine terhadap WP, menunjukkan negatif untuk zat Methamphetamine dan Amphetamine.

“Atas perbuatannya, WP terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Joan. (Red)