Mahasiswa Universitas Dumai Demo Polisi, Kejari hingga KSOP, Soroti Kasus Notaris ‘J

Mahasiswa Universitas Dumai Demo Polisi, Kejari hingga KSOP, Soroti Kasus Notaris ‘J
Foto serangkain aksi demo oleh Mahasiswa Universitas Dumai

SEKILASRIAU.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dumai bersama sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, hingga KSOP Kelas I Dumai, Kamis (7/5/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait proses hukum yang menjerat seorang notaris berinisial “J” yang juga diketahui merupakan dosen di lingkungan Universitas Dumai.

Dalam aksinya, mahasiswa menolak dugaan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dan meminta aparat penegak hukum tetap profesional serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Presiden Mahasiswa Universitas Dumai, Fadel Mubarok Sikumbang, mengatakan mahasiswa hadir untuk mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Kami hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal keadilan dan transparansi,” ujar Fadel saat berorasi.

Menurutnya, penanganan perkara terhadap Notaris “J” harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Mahasiswa juga mendesak Kejaksaan Negeri Dumai bersikap profesional dan berani mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, independen, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dumai, Rio Wanda Silalahi, menilai proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur hukum acara pidana dan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus objektif dan profesional. Jangan sampai ada intervensi ataupun tekanan dari pihak tertentu yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum,” katanya.

Rio juga meminta Polres Dumai melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kabag Ops Polres Dumai, Abdul Rahman, mengatakan pihak kepolisian membuka ruang dialog dan akan menggelar audiensi bersama mahasiswa untuk membedah kasus Notaris “J”.

Menurutnya, audiensi akan dilaksanakan sesuai surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama saat aksi berlangsung.

“Polres Dumai berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Di Kejaksaan Negeri Dumai, Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan berkas perkara Notaris “J” saat ini masih berstatus P19 dan berada di pihak kepolisian untuk dilengkapi.

“Berkas Notaris J masih P19 di kepolisian. Kami masih menunggu kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang telah diberikan,” kata Hendar.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Dumai tetap bekerja profesional dan tidak dapat diintervensi pihak manapun.

“Kejaksaan tetap profesional dan tidak bisa diintervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Sementara itu, saat dialog berlangsung di KSOP Kelas I Dumai, mahasiswa turut menyoroti dugaan monopoli aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Pihak KSOP menyebut persoalan dugaan monopoli tersebut bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak.

“Kalau soal monopoli, itu tergantung penilaian dari adik-adik mahasiswa terkait hal itu,” ujar perwakilan KSOP.

Mahasiswa kemudian mempertanyakan apakah pihak KSOP pernah diperiksa dalam perkara Notaris “J” serta sejauh mana otoritas pelabuhan mengetahui kasus tersebut.

Menjawab hal itu, pihak KSOP mengakui mengetahui perkara tersebut dan turut dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

“Kita mengetahui dan ikut diperiksa dalam kasus Notaris J. Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, tetapi Notaris J meng-upload surat dukungan dari PBM,” ungkap pihak KSOP.

Dalam dialog itu, mahasiswa juga mempertanyakan letak unsur pidana dugaan manipulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang dianggap dirugikan.

Namun, pihak KSOP tidak memberikan jawaban rinci atas pertanyaan tersebut sehingga memicu ketegangan dalam dialog.

Mahasiswa pun menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan dan pertanyaan mereka tidak mendapat kejelasan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat di kawasan pelabuhan serta pusat pemerintahan Kota Dumai. ***

Editor: Jailani