SEKILASRIAU.COM – Mainkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal tersebut disampaikan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan.
Seperti dilansir dari Medcom.id, LMKN mengatakan pihak yang memainkan lagu “Indonesia Raya” untuk tujuan komersial harus tetap membayarkan royalti hak cipta.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN,” kata Yessi, Rabu, (6/8/2025).
“Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar,” tambah Yessi.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tertulis bahwa lagu “Indonesia Raya” adalah ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang telah meninggal dunia pada 17 Agustus 1938.
Kata Yessi, ahli waris dari mendiang W.R. Supratman telah memberikan kuasa hak ciptanya kepada lembaga manajemen kolektif Yayasan Karya Cipta Indonesia.
LMKN pun menyalurkan royalti lagu “Indonesia Raya” ke lembaga tersebut.
“Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman itu memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, kita salurkan royaltinya ke sana,” ucapnya.
Apakah Pemerintah Harus Bayar Royalti?
Yessi menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu meminta izin untuk menggunakan sebuah karya yang memiliki hak cipta demi kepentingan nasional, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Sebagai gantinya, pemerintah wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta.
Namun LMKN belum melakukan penagihan royalti kepada lembaga kementerian.
“Belum sampai ke sana skala prioritas penagihannya,” tutur Yessi.
“Kalau pemerintah sadar bahwa ada regulasi atau norma yang mengatur masalah ini, harusnya pemerintah memberikan imbalan kepada ahli warisnya itu melalui LMKN,” lanjutnya.
Semua Lagu Nasional dan Daerah Wajib Bayar Royalti
Yessi menegaskan bahwa pembayaran royalti berlaku untuk semua lagu nasional. Salah satunya seperti lagu “Bagimu Negeri” ciptaan mendiang musisi Kusbini.
“Kalau lagu-lagu kebangsaan, bukan hanya ‘Indonesia Raya.’ Ada ciptaan Pak Kusbini juga. Setahu saya di acara-acara seperti perayaan 17 Agustus, Istana itu ada yang orkestra yang bernyanyi. Itu semua bayar melalui LMKN,” jelasnya.
“Jadi, kegiatan-kegiatan komersial yang menggunakan lagu-lagu kebangsaan itu dia melakukan pelisensian melalui lembaga,” tegas Yessi.
Tak hanya lagu nasional, penggunaan lagu-lagu daerah untuk tujuan komersial perlu membayarkan royalti hak cipta ke LMKN.
“Contoh yang paling tepat itu adalah perayaan 17 Agustus di Istana, bercampur kan lagu-lagu daerah, kemudian lagu-lagu kebangsaan. Itu semua ke LMKN dan dia bayar penyelenggaranya,” ujar Yessi.
Sementara itu, LMKN masih konsisten menyalurkan royalti dari live event kepada pihak terkait setiap bulannya.
Editor: Redaksi