Mantan Ketua dan Waka II Baznas Dumai Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka

Mantan Ketua dan Waka II Baznas Dumai Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka
Tangkapan Layar Tayangan Press Release Penetapan Tersangka IE dan IJ

SEKILASRIAU.COM –  Mantan ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai berinisial IE dan Eks Wakil Ketua (Waka) II berinisial IJ ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Kedua orang mantan pengurus Baznas Dumai ini ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat 1 September 2023 malam, menyusul eks Bendahara Baznas berinisial IS yang terlebih dahulu ditahan pada 4 Agustus 2023.

Berdasarkan press release yang beredar, Kajari kota Dumai, Agustinus Herimulyanto mengungkapkan ‎kedua tersangka IE dan IJ disangka melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana korupsi yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.

“Keduanya turut serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS (Mantan Bendahara Baznas) dan juga diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara Baznas Kota Dumai, sekitar Rp1,4 milyar,” katanya, dikutip dari Tribunpekanbaru.com.

Dijelaskan Agustinus, kerugian sekitar Rp1,4 miliar tersebut, dilakukan oleh para tersangka dalam  selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021.

Untuk Pasal pokok yang diterapkan, Tambahnya, yakni pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka yakni IE dan IJ masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses,” jelasnya.

Selanjutnya Agustinus menjelaskan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 1 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.

“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr. Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat,” terangnya.

Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai berinisial IS resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Dalam hal ini Jumat 4 Agustus 2023, pihak penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai resmi menahan tersangka IS.

Saat IS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka

Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li dalam konferensi pers Jumat (04/08/2023) malam menjelaskan bahwa Jaksa penyidik tindak pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif,” jelas Kajari.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Kajari, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“Tersangka IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental,” terangnya.

Lanjut Kajari, sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Editor: Redaksi