Bekas Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng (60) didakwa meminta suap sepuluh persen pada sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan Proyek Pembangunan Jalan-Jalan Utama dan Terowongan di Pulau Pinang dalam sidang di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur.
Dalam sidang di pengadilan khusus korupsi (rasuah) tersebut Sekjen Democratic Action Party (DAP) ini mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Menurut jaksa, Lim saat menjabat sebagai Ketua Menteri Pulau Pinang pada 2011, telah meminta prosentase dari keuntungan yang akan diperoleh Datuk Zarul Ahmad Mohd Zulkifli
Prosentase tersebut sebagai upah karena membantu perusahaan milik Zarul yang ditunjuk melaksanakan Projek Pembinaan Jalan-Jalan Utama dan Terowongan di Pulau Pinang.
Perbuatannya tersebut, lanjut jaksa, melanggar Pasal 16(a)(A) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM) 2009 dan bisa dihukum di bawah pasal 24 undang-undang yang sama dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda tidak kurang daripada lima kali lipat nilai suap atau RM10.000 jika terbukti bersalah.
Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) Wan Shaharuddin Wan Ladin sedangkan Guan Eng diwakili pengacara Gobind Singh Deo dan Ramkarpal Singh.
Sumber : JPNN