SEKILASRIAU.COM – Eks atau mantan Wakil Ketua DPRD Riau bernama Asri Auzar, ditetapkan menjadi tersangka. Ia diduga melakukan penggelapan atas barang tak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
“Benar (sudah tersangka),” kata Bery, Selasa (4/2/2025) di kutip dari Cakaplah.com.
Dikatakan Bery, penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru usai menggelar perkara pada 24 Januari 2025 lalu.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan dokumen,” ujar Bery.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka terhadap Asri Auzar.
“Sudah kita terima suratnya,” ujarnya.
Kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.
Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan.
“Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya,” tutur pria yang akrab disapa Zay ini.
Barang Tak Bergerak
Sebagai Informasi, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Dia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.
Editor: Redaksi