SEKILASRIAU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Dumai yang diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles SH, MH lakukan pengecekan ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Pengecekan ruang tahanan ini didampingi langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Efendi SH, Jumat (28/07/2023).
Hal itu dilakukan guna memastikan kesiapan sebelum diberlakukan persidangan secara tatap muka (offline) di PN mulai Senin mendatang.
Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH. MH, Li melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles, SH.MH menjelaskan bahwa persiapan jelang sidang secara offline ini perlu dimatangkan karena Sidang Senin (31/07/2023) nanti sudah mulai dilakukan secara tatap muka.
“Hari ini kita lakukan pengecekan secara keseluruhan mulai dari ruang tahanan dan sistem pengawalan para terdakwa nantinya yang akan dihadirkan saat persidangan dilakukan secara offline,” jelasnya.
Persidangan tatap muka atau offline tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama melalui rapat yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan Kepala Rumah Tanahan Dumai pada Kamis (27/07/ 2023) kemarin.
Kasi Pidum menambahkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengawalan tahanan yang akan dihadirkan ke persidangan nantinya.
“Hasil dari pengecekan yang dilakukan hari ini kita pastikan bahwa ruang tahanan sudah memenuhi standar keamanan dan sesuai dengan SOP. Kita harap proses persidangan secara offline nantinya dan seterusnya berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun,” terangnya.
Sidang Tatap Muka Langsung
Diberitakan sebelumnya, sidang tatap muka langsung atau secara offline tersebut akan diberlakukan kembali terhitung, Senin (31/07/2023) mendatang. Setelah adanya kesepakatan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Rutan Dumai.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas SH, MH kepada media ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya kesepakatan bersama PN, Kejari dan Rutan di prakarsai oleh Kepala Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyansi SH, MH.Li, setelah melalui berbagai pertimbangan.
Dijelaskan Abu, pada rapat kali ini turut hadir Waka PN Dumai Mery Donna Tiur Pasaribu, SH.M.H, kepala Rutan Dumai Bastian Manalu,Amd.Ip.S.H, M.H. Kasubsi pelayan Agung, dan Panitera pengadilan Negeri, Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH serta Kasi Intel.
“Sebagai bahan pertimbangan dilakukannya persidangan secara offline antar lain, status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan sidang virtual online, hingga kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas,” jelas Abu.
Dia menambahkan bahwa pihak Rutan Dumai juga sudah siap dalam pelayanan optimal dan demikian halnya pihak pengadilan juga telah mempersiapkan sanpras dan majelisnya.
“Sedangkan pihak kita dari Kejari Dumai akan melakukan langkah-langkah mulai dari proses penghadapan tahanan atau terdakwa ke persidangan,” terangnya.
Diharapkan dengan sidang secara normal terbuka nantinya masyarakat dan media di mudahkan dalam akses sidang terbuka untuk umum.**
Editor: Redaksi