Miliki 30 Paket Sabu, 1 Orang Warga Dumai Diamankan Polisi

Miliki 30 Paket Sabu, 1 Orang Warga Dumai Diamankan Polisi
Tersangka dan BB yang Diamankan Polisi

SEKILASRIAU.COMSatu orang warga Kota Dumai berinisial HB als Mel (32) diamankan Polisi dirumahnya terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (04/07/2023).

Ia diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai.

HB Als Mel (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix warna biru, 2 (dua) helai plastik bening, 1 (satu) helai plastik hitam, 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) buah tas sandang motif batik.

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Juli 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan menjadi pengedar Narkoba yakni diduga menjual dan menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap HB Als Mel (32) dirumahnya.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 30 (tiga puluh) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 63,61 (enam puluh tiga koma enam satu) gram.

Kemudian tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka HB Als Mel(32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Mardiwel, Rabu (05/07/2023). (Rls)

Editor: Redaksi