Rohil (sekilas riau) – Dua Warga Rokan Hilir (Rohil) berinisial IM alias Is (42) dan MA alias Pai (29) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rohil dengan barang bukti 1 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua tersangka tersebut secara langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH MH pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib.
Keduanya diamankan di kamar Nomor 02 di Sebuah Penginapan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, Rabu (21/8/2024) menerangkan, penangkapan itu bermula atas informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah Penginapan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri S.H., M.H bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar. S.H dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan didalam Penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 berhasil diamankan 2 orang laki – laki yang mengaku bernama Inisial IM alias Is dan MA alias Pai.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kasi Humas, di temukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa sabu serta 1 buah handphone android.
“Kemudian tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela-sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu,” terangnya.
Setelah itu, tim opsnal menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan, dan pelaku inisial IM alias Is mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu.
“Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.
Dari hasil tes urine tambahnya, kedua tersangka positif amphetamine. “Kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.