MK Tolak Gugatan 02, Kukuhkan Kemenangan 03 Paisal-Sugiyarto

MK Tolak Gugatan 02, Kukuhkan Kemenangan 03 Paisal-Sugiyarto
Foto: Tim kuasa hukum Paisal-Sugiyato

SEKILASRIAU.COMMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada yang di ajukan pasangan nomor urut 02 Ferdiansyah-Soeparto di Pilkada Dumai. Putusan perkara otomatis kukuhkan kemenangan 03, Paisal-Sugiyarto.

Sidang MK yang digelar Selasa (4/2/2025), majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Ferdiansyah-Soeparto tidak dapat diterima.

Putusan ini otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan Paisal-Sugiyarto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai periode 2024-2029.

Dalil Pelanggaran Ditolak

Pasangan Ferdiansyah-Soeparto sebelumnya menggugat hasil Pilkada dengan dalih adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Paisal selaku petahana.

Mereka menuding adanya kampanye di luar jadwal resmi, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penyalahgunaan APBD dalam proses kampanye. Bahkan, mengklaim ada keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdiansyah-Soeparto tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk melanjutkan gugatan ini.

Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai serta pasangan Paisal-Sugiyarto terkait legal standing pemohon.

Sebaliknya, MK menolak eksepsi KPU dan Paisal-Sugiyarto yang sebelumnya menyebut bahwa permohonan Ferdiansyah-Soeparto kabur atau tidak jelas.

Dengan putusan ini, KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon bisa bernafas lega. Begitu juga pasangan Paisal-Sugiyarto yang didampingi kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya.

Kemenangan ini sekaligus memastikan bahwa Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai untuk lima tahun ke depan.

Editor: Redaksi