SEKILASRIAU.COM – Nasib naas dialami pria muda berinisial SK (25) warga Kota Dumai yang menjadi kurir sabu 1 Kg dan 413 pil ekstasi. Baru terima upah Rp200 ribu sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai.
SK ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 17.15 WIB.
Ia diketahui ingin membawa sabu dan pil ekstasi ke Kota Dumai dari Selingsing dengan mengunakan sepeda motor.
“Peran SK ini sebagai kurir yang berhasil kita hadang membawa sabu dan ekstasi di jalan,” ungkap Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, melalui exposnya, Jumat (16/5/2025) pagi.
Dijelaskan Kapolres Dumai, pengendali menjanjikan SK membawa barang haram ini dengan upah sebesar Rp8 Juta. Namun ia mengakui baru menerima Rp 200 Ribu.
Total nilai uang narkotika jenis sabu 1 kilogram jika diedarkan senilai Rp1 Miliar sementara 413 pil ekstasi Rp103 Juta lebih.
Atas perbuatannya, SK terancam pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kronologis
Kapolres Dumai menambahkan, penangkapan SK bermula dari informasi masyarakat baru-baru ini dan langsung dilakukan penyelidikan.
Hingga pada Senin 12 Mei 2025 sore, tim melihat seorang pria yang dicurigai melintas di Jalan Arifin Ahmad.
“Saat itu kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghadang SK sehingga ia jatuh di badan jalan. SK kita amankan dan menemukan 2 bungkus plastik bening dan 1 bungkus teh Cina diduga barang haram,” kata Kapolres Dumai.
Saat ditanya, lanjut Kapolres, SK mengakui bahwa barang-barang tersebut dalam pengawasannya.
Guna proses lebih lanjut, SK bersama barang bukti sabu seberat 1.033,11 Gram dan 413 pil ekstasi serta 1 unit Hp android warna merah merk oppo, 1 unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Dumai. (Red)