SEKILASRIAU.COM – PT Agro Murni sebuah perusahaan yang telah beroperasi di Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai terbukti belum memiliki peraturan perusahan di Disnaker.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai (FapTekal) Ismunandar setelah melakukan mediasi bersama Forum Pemuda Tanjung Penyembal, Disnaker Dumai serta dengan pihak PT Agro Murni.
Mediasi digelar di Room meeting Patra Hotel Dumai, yang juga dihadiri oleh Perwakilan Polsek Sungai Sembilan, pada Jumat (20/9/2024).
Dijelaskan Ngah Nandar, pertemuan mediasi membuktikan bahwa salah satu anak perusahaan Mewah Group di Dumai ini belum memiliki aturan.
“Perjanjian kerja perusahaan tidak sah jika tidak ada peraturan perusahaan,” kata Ngah Nandar, kepada Sekilas Riau, Jumat (20/9/2024).
Dalam kesimpulan mediasi, tambah Ngah Nandar, Fap Tekal akan merangkum delik-delik aduan tentang pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Pengaduan akan ditujukan ke Disnaker Kota Dumai dan harus diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Selain membahas tentang peraturan perusahaan, mediasi juga membicarakan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan persoalan perekrutan tenaga kerja oleh Forum Pemuda Tanjung Penyembal.
Hasil Mediasi
Berdasarkan hasil mediasi yang diterima Sekilas Riau, Kabid HI, Disnaker Kota Dumai, Afrinaidi, menjelaskan persoalan peraturan perusahaan.
Afrinaidi mengatakan sampai saat ini belum ada pengesahan Peraturan Perusahaan dari PT. Agro Murni.
Namun dijelaskannya, PT. Agro Murni kini sedang dalam proses Registrasi di Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta. Dari Disnaker Kota Dumai sudah memberi formulir syarat syarat untuk pengesahan Dokumen PP di Disnaker Kota Dumai.
Sedangkan soal TKA, Pemko Dumai melalui Kabid Penempatan Disnaker, Andri Marthin, menjelaskan bagian penempatan membidangi Tenaga kerja lokal, tenaga kerja asing, dan pekerja migrasi Indonesia. Terkait penggunaan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing wajib memiliki tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan Perusahaan dalam hal ini dapat menunjuk tenaga kerja lokal untuk menjadi pendamping tenaga kerja asing.
Selama ini laporan berkala (bulanan) tenaga kerja asing PT. Agro Murni sudah lengkap. Dari PT. Agro Murni sudah melaporkan dan melengkapi berkas berkas terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Perusahaan PT. Agro Murni.
Soal proses syarat-syarat untuk pelaporan tenaga asing di Disnaker kota dumai, Andri Marthin, menjelaskan pertama ada kontrak dengan tenaga kerja asing, kedua ada yang memiliki sponsor atau agent, tergantung perusahaan dan terakhir semua dokumen dilaporkan ke kementrian yang nantinya akan dikeluarkan RPTKA.
Tenaga Kerja Asing
Semua TKA PT. Agro Murni yang bekerja di wilayah PT. Agro Murni sudah sesuai dan sudah didaftarkan atas nama PT. Agro Murni. Setiap bulannya sudah dilaporkan ke Disnaker Dumai
Sementara HR Corporate PT. Agro Murni, Rizqa, di dalam hasil mediasi tersebut juga menjelaskan peraturan perusahaan PT Agro Murni saat ini dalam proses Registrasi di Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta karena terdapat pekerja di cabang Medan dan Dumai (lintas provinsi). Apabila sudah melalui terdaftar di Kementrian akan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai.
Soal TKA, Rizqa menjelaskan, RPTKA didaftarkan melalui Jakarta. Setiap penempatan Tenaga Kerja Asing di Dumai telah melengkapi dokumen lengkap dan dilaporkan ke Disnaker dan Imigrasi Kota Dumai. Dari instansi juga termasuk Imigrasi pasti akan melakukan inspeksi ke PT Agro Murni untuk hal ini. Untuk TKA semuanya bisa dipastikan atas nama PT. Agro Murni bukan atas nama PT lainnya.
Terkait permintaan Forum Pemuda Tanjung Penyembal dan wilayah RT 09, Rizqa, mengungkapkan Agro Murni telah melakukan pengumuman beberapa posisi lowongan kerja yang sudah dibuka salah satu nya yaitu General Worker.
Dijelaskannya, ada standar prosedur yang dilakukan oleh Perusahaan bahwa semua pelamar akan melalui proses seleksi dan wawancara untuk memastikan yang lulus adalah yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pengumuman seleksi akan kedepannya akan disampaikan secara terbuka. Masalah komunikasi untuk lowongan kerja akan ditingkatan untuk pemberitahuan informasi lowongan kerja kepada wilayah tanjung penyembal dan sekitarnya. Ke depannya akan lebih informatif untuk lowongan kerja ini.
Mengenai TKA, pihak kepolisian juga menjelaskan, untuk masalah TKA ada Namanya tim PORA. Tim PORA hanya mengawasi dan bila terjadi pelanggaran baru dilakukan Tindakan karena berkaitan dengan hubungan antar negara. (Red)