Jakarta ( SR ) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan. Penerapan NIK sebagai NPWP tersebut langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022. Keduanya mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.
“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, seiring dengan perekonomian dunia yang berubah, tantangan global semakin rumit, dan dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Sebab, tak hanya memperluas basis pemajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja. “Dengan dukungan respons otomatis dari sistem, tentu layanan daring ini dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Terpisah, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. “Karena kadang kan suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” ungkapnya dalam acara Peringatan Hari Pajak, Selasa (18/7/2022).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Proses integrasi data antara NPWP dan NIK ini pun masih akan terus berjalan. “Ini merupakan awal, bahwa baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” jelas Suryo. “Maka 19 juta wajib pajak sudah dapat lakukan transaksi dengan NIK. Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping juga masih memberikan kesempatan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi perpajakan,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com