SEKILASRIAU.COM – Oknum Jaksa berinisial EKT peras Guru di Batu Bara viral, ia diketahui bungkam setelah menjalani pemeriksaan.
Kejadian pemerasan ini masih menjadi perbincangan hangat dan sorotan lantaran pencarian terkait pemerasan oknum jaksa tersebut masih mencuat di penulusuran pencarian trending.
Lantas seperti kelanjutan peristiwa yang menghebohkan ini?
Dikutip dari Detik.com, Oknum jaksa EKT yang diduga memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita, bungkam usai menjalani pemeriksaan. EKT diperiksa selama 9,5 jam.
Pantauan di lokasi pukul 19.16, oknum jaksa EKT tidak memberikan tanggapan apapun saat ditanyai ketika meninggalkan gedung Kejati Sumut.
Saat meninggalkan gedung, dirinya dikawal dua petugas dari Kejati Sumut.
Dilansir detikSumut, Selasa (16/5/2023) Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Dan pemeriksaan tersebut berakhir pukul 18.30 WIB.
“Dapat kami sampaikan pukul 09.00 WIB pagi tadi dilakukan pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus oknum jaksa EKT dan selesai di pukul 18.30 WIB,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (15/4/2023).
EKT dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut terkait kronologis atas penanganan perkara anak dari Sarlita yang terlibat di kasus narkoba.
Videonya Viral
EKT juga ditanya mengenai kronologis terjadinya video viral yang diduga pemerasan.
“Yang dimintai keterangan adalah tentunya kronologis tentang penanganan perkara dan juga kronologis terjadinya video tersebut,” terangnya.
Yos juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlanjut besok. Agenda pemeriksaan besok akan difokuskan untuk meminta keterangan dari pelapor yakni Sarlita.
Pemeriksaan tersebut nantinya dilakukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sebab pelapor diketahui mengidap sakit stroke sehingga tak memungkinkan untuk datang ke Medan.
“Perlu kami sampaikan bahwasanya besok tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan berangkat ke Kisaran, Kabupaten Asahan untuk memintai keterangan terhadap pelapor,” jelasnya.
“Ibu itu pelapor dalam kondisi sakit stroke, sehingga tidak memungkinkan ke Medan, dalam hal ini Sumatera Utara,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD di Batu Bara bernama Sarlita disebut diperas oleh oknum jaksa berinisial EK.
Video momen yang disebut pemerasan itu kemudian viral di media sosial.
“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” kata Thomy Faisal, pengacara dari Sarlita, Kamis (11/5).
Kemudian, kata Thomy ada seorang tetangga kliennya yang merupakan anggota polisi menghubungkan dengan jaksa berisinial EK yang mulanya meminta uang sebesar Rp 100 juta namun ditawar menjadi 80 juta.
“Si oknum jaksa EK itu bilang ini bisa dijadikan (pasal) pemakai supaya nanti bisa rehab. Terjadi kesepakatan 80 setelah ditawar. Namun baru tanggal 3 Februari klien kami menyerahkan DP 20 juta ke Kejari Batu Bara,” kata Thomy.