Oknum Polisi Diduga Perkosa Bocah Akhirnya Ditahan, Terancam Dipecat

Oknum Polisi Diduga Perkosa Bocah Akhirnya Ditahan, Terancam Dipecat
Oknum Polisi Diduga Perkosa Bocah Akhirnya Ditahan, Terancam Dipecat

SEKILASRIAU.COMOknum polisi diduga perkosa bocah akhirnya ditahan, terancam di pecat, bocah itu sendiri adalah keponakannya.

Kasusnya kini di tangani Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Oknum polisi inisial A (37) berpangkat Bripka itu digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk di proses hukum.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menuturkan bahwa unit Propam Polres Kotamobagu menangkap Bripka A.

Penangkapan di lakukan pada pagi kemarin dan langsung di bawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar terlapor sudah di tangkap, dan di proses hukum Mapolres,” kata Dasveri saat di mintai konfirmasi. Pada Sabtu 10 September 2022, di kutip dari viva.co.id.

Dia menjelaskan, bahwa Bripka A nantinya sebelum diproses hukum akan menjalani proses kode etik.

Oknum Polisi Terancam Dipecat

Dasveri menyebut Bripka A terancam di pecat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat dari Polri.

“Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan,” katanya.

Untuk di ketahui, oknum polisi Bripka A awalnya di laporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih bocah.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana menyebutkan, bahwa kasus persetubuhan itu di laporkan langsung oleh pihak keluarga terduga pelaku.

“Benar, sudah ada laporannya di Polres Kotamobagu. Yang lapor keluarga yang bersangkutan (Bripka A) perihal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.

Dia menyebutkan, bahwa aksi tak senonoh yang di lakukan Bripka A diduga sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu.

Hal itu berdasar dari laporan polisi pengakuan pelapor yang terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa, 6 September 2022.

“Di laporannya itu sebanyak 3 kali persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini di lakukan,” ungkap Dewa.

Dewa mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban.

Namun saat di tanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan secara detail karena korban sudah tak ingat, sebab insiden itu sudah sejak 2020 lalu.

“Korban sudah kita mintai keterangan tapi tanggal, bulan sudah dia tidak di ingat lagi, dia hanya menyebut kalau sekitar 2 tahun yang lalu (2020),” katanya.

Lebih jauh, Dewa menyatakan bahwa korban dan terlapor memang memiliki hubungan keluarga antara paman dan keponakan. “Korban adalah kemenakan dari istri terlapor,” pungkasnya.

Editor: Do