SEKILASRIAU.COM – Pajak Riau bersama Pajak Dumai dan Pemerintah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir Tandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), Jumat (11/11).
Tandatangani DSPB ini dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak Riau, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan pemerintah daerah yang ditandatangani pada 15 September 2022 yang lalu.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
Dalam kegiatan penandatanganan, Kepala Kanwil DJP Riau, Ahdmad Djamhari berpesan agar Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah untuk semakin meningkatkan sinergi yang bertujuan untuk mengoptimalisasi pajak pusat dan daerah.
DSPB sendiri berisikan daftar Wajib Pajak yang disepakati antara pemerintah daerah dan DJP untuk dilakukan pengawasan bersama.
Setelah melakukan diskusi dan penyusunan (DSPB), Pemerintah Kota Dumai diwakili oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Fahmi Rizal dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diwakili oleh Kepala Bapenda Kabupaten Rokan Hilir, Cicik Mawardi melakukan penandatangan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina.
Semoga dengan dilakukannya kegiatan ini penerimaan Pajak Pusat dan khususnya penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal dengan peningkatan PAD. (Rls)