Rohil, (sekilasriau) – Panitia Khusus (Pansus) Perseroan Daerah (Perseroda) hearing dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang diwakili Asisten II Sekrertariat Daerah (Setda) H.Rahmatul Zamri, S.sos dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hilir (Rohil), Kamis, (2/7/20) lalu diruang sidang utama paripurna.
Mereka membahas soal perubahan nama dan badan hukum BPR Rohil dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Perseroda DPRD Rohil, Perwedissuito, SP, dihadiri Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua II, Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua III Hamzah, SHi, MM dan anggota Pansus.
Perwedis usai rapat mengatakan, pihaknya meminta kepada Bagian Hukum Setda Rohil untuk merubah beberapa pasal Ranperda perubahan nama dan badan hukum BPR Rohil sebelum di Perdakan.
“Kita minta dibuat matriknya, nanti akan ada rapat ulang membahas lebih lanjut,”kata Perwedis.
Kedepannya Perwedis berharap, setelah Bank Rohil menjadi PT, kinerja lebih baik sehingga menghasilkan laba dan deviden yang lebih tinggi untuk APBD Rohil.
“Deviden yang sudah berjalan sekian tahun, puncaknya di 2017 bekisar Rp 1,7 Milyar. Tahun 2019 kemarin turun menjadi Rp 460 juta sekian, jauh turunnya,”beber Politis PPP itu.
Kepada Pemda, ia meminta untuk terus memperhatikan BPR Rohil karena BPR tersebut merupakan anak kandung Pemda Rohil dalam meningkatkan APBD.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua III Hamzah meminta kepada Pemda dalam menyuntik dana ke BPR Rohil lebih maksimal. Sementara beber Hamzah, dari suntikan dana awal sebesar Rp 750 Milyar, yang masuk hanya Rp 22 Milyar.
“Tentunya hal itu bisa dipikirkan maksimal oleh Pemda bagaimana sisa suntikkan dana yanh belum dipenuhi itu supaya BPR Rohil ini bisa maksimal dalam meningkatkan ekonomi masyarakat,”ujar Politisi Hanura itu.
Penulis : Sutrisno