SEKILASRIAU.COM – Inilah hari bersejarah atas di sahkannya Papua Barat menjadi Provinsi ke-38 bagian dari Negara Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Provinsi Papua Barat Daya, Yosafat Kambu.
Mereka melihat pengesahan hari bersejarah Papua Barat ini buah dari perjuangan mereka selama 16 tahun.
“Masyarakat Papua Barat Daya, khususnya Sorong, berterima kasih kepada Bapak Jokowi dan Ibu Puan. Bagi kami ini adalah hari yang bersejarah,” kata Yosafat dalam keterangan yang diterima hari ini, Jumat 18 November 2022, dikutip dari viva.co.id.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Puan Maharani atas disahkannya UU Provinsi Papua Barat Daya.
Peristiwa bersejarah itu dilakukan setelah Mendagri Tito Karnavian menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR.
Yosafat yang telah menjadi Ketua Presidium sejak 2006 ini menilai pemekaran provinsi menjadi kado terindah bagi dirinya dan masyarakat Papua Barat Daya.
Terlebih ketika Dortheis Deky Asmuruf menjadi deklarator di Kota Sorong.
Bagi Yosafat ini tidak lepas perjuangan akar rumput yang tidak berhenti berjuang dalam deklarasi ini, termasuk ketika mengalami Ampes sebanyak tiga kali, satu masa pemerintahan Megawati dan dua kali di masa SBY.
Pada masa-masa sulit itu, lanjut Yosafat, pihaknya tetap berjuang hingga akhirnya mendapatkan dukungan dari Walikota Sorong pada 2018 dan beberapa kepala daerah se-Sorong Raya.
Sempat memegang teguh nama Papua Barat lalu berganti Papua Barat Daya, perjuangan pembentukan mendapatkan titik cerah setelah Gubernur Papua Barat mengijinkan proses itu.
“Dengan ditetapkannya Undang-undang Provinsi Papua Barat Daya, maka sebagai ketua presidium yang mendapatkan mandat dari masyarakat menghimbau kepada seluruh masyarakat sorong raya marilah menyambut DOB PBD dengan menjaga Kantibmas bersama,” tambahnya.
Selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani.
Ucapan serupa juga diberikan kepada anggota Komisi II DPR RI dan Rico Sia dan Robert Kardinal, Gubernur Papua Barat, DPRD Papua Barat, MPR Papua Barat, Kepala Daerah dan Ketua serta anggota DPRD Papua Barat, serta masyarakat yang telah mendukung.
Sebelumnya telah diberitakan, Papua Barat Daya adalah merupakan pemekaran dari Provinsi Papua. Mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
UU tersebut baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat, dikutip dari kompas.com.
Kendati bergembira, Tito mengatakan bahwa masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
“Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan,” katanya.
Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Selatan mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Sementara, Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Pada Jumat (11/7/2022) kemarin, Mendagri melantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi itu.
Editor: Do