Rohil (sekilas Riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rokan Hilir, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Selasa (22/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kodim 0321/Rohil turut hadir melalui Pasi Intel Kodim 0321/Rohil Kapten Inf. Muliadi Jasmar yang mewakili Dandim 0321/Rohil.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi Riau maupun Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-272/L.4.20/BPApm.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim secara tuntas.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya penumpukan dan potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan hakim dan bagian dari tugas kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi secara tuntas,” ujar Kepala Kejari Rohil.
Dari total 79 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 51 perkara merupakan perkara narkotika, dengan barang bukti berupa 133,9 gram sabu-sabu, 89,06 gram ganja dan 13,77 gram pil ekstasi.
Selain perkara narkotika, terdapat 19 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa narkotika, alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana serta barang bukti lainnya. Kemudian 1 perkara Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti berupa pakaian, kayu, handphone dan barang lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA., MBA., mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menilai kegiatan ini menunjukkan adanya sinergitas dan kekompakan antara Forkopimda serta aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi perhatian bersama. Karena itu, upaya pencegahan harus terus dilakukan, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus mencegah dan menekan angka kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” demikian disampaikan dalam sambutan Wakil Bupati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, di antaranya Pasi Intel Kodim 0321/Rohil Kapten Inf. Muliadi Jasmar, KBO Satresnarkoba Polres Rohil IPTU Lukfi Nareri, jajaran Kejari Rohil, Pengadilan Negeri Rohil, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan dalam proses penegakan hukum. Dengan disaksikan unsur terkait, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.
Sekitar pukul 10.15 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan terkendali.












