SEKILASRIAU.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang guru SD swasta di Kota Dumai, BM, akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Dumai.
BM merupakan pelaku pembunuhan terhadap Tika Plorentina Simanjuntak (26), seorang guru SD swasta yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya, Jalan Ahmad Yani Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang membenarkan bahwa pelaku meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.06 WIB.
“Pelaku sempat dirawat di RSUD Dumai, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat pukul 08.06 WIB,” ujar Kapolres, Jumat.
Menurutnya, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun rumput yang dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
“Pelaku kita amankan di Rokan Hilir, kemudian dibawa ke Polres Dumai. Namun kondisi pelaku sudah drop dan mulai kehilangan kesadaran akibat meminum racun rumput yang dicampur Pertalite,” jelasnya.
Selama menjalani pemeriksaan dan penanganan medis, pelaku juga didampingi oleh pihak keluarga. Rencananya, jenazah pelaku akan dibawa oleh keluarganya ke Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimakamkan.
Kronologi Tewasnya Guru SD di Dumai
Kapolres Dumai juga membeberkan kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya korban.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB, saat korban menghubungi seorang pria yang merupakan pacarnya untuk datang menemaninya di rumah kontrakan di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk.
Korban meminta pelapor datang karena mantan kekasihnya, BM, dikabarkan akan datang menemuinya di Dumai.
“Saat itu korban meminta pelapor datang karena mantan pacarnya BM berencana datang menemui korban di Dumai,” kata AKBP Angga.
Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban sedang bersiap untuk keluar bersama pelapor guna menganalisis nilai ujian murid.
Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi, sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Tak lama kemudian, pelaku BM datang ke rumah kontrakan korban dan langsung masuk ke dalam rumah.
Pelaku kemudian menanyakan kepada pelapor mengenai status hubungannya dengan korban.
Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Mendengar hal tersebut, pelaku tidak terima dan mengklaim bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.
“Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang berpacaran dengan korban. Mendengar hal itu, BM tidak terima dan menyatakan masih memiliki hubungan dengan korban,” jelas Kapolres.
Tidak lama kemudian, korban keluar dari kamar mandi dan menemui pelaku untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Dalam percakapan itu, korban menegaskan bahwa dirinya memang telah menjalin hubungan dengan pelapor dan meminta pelaku untuk pulang.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban tewas dengan luka tusuk di rumah kontrakannya.
Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. (Red)












