SEKILASRIAU.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai melakukan Kampanye Simpatik Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat khususnya Kota Dumai akan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan tersebut dilakukan di depan Kantor KPP Pratama Dumai tepatnya di Jalan Sultan Syarif Qasim No. 18 Kota Dumai dengan sasaran ke pengunjung yang sedang melewati atau beraktivitas pagi di jalan tersebut.
Kegiatan Kampanye Simpatik ini berlangsung dengan membagikan suvenir dan bunga kepada pengunjung yang melintas.
Pengunjung yang menerima suvenir tampak antusias dan kegiatan berjalan lancar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina, menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan akan berakhir tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April nanti. Artinya apabila melewati batas waktu tersebut, maka SPT terlambat dilaporkan.
“Kegiatan ini bertujuan mengingatkan kepada warga tentang pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP,” kata Laela Nikulina.
Dengan kegiatan ini, Laela Nikulina berharap menciptakan kepedulian terhadap wajib pajak.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat menggugah rasa peduli Wajib Pajak khususnya di Kota Dumai, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan dan juga melakukan pemadanan NIK-NPWP. Kepedulian kita terhadap kewajiban perpajakan akan membantu negara kita menjadi lebih baik,” harapnya. (MP)