Pemilik Pub Ditangkap Polisi Lantaran Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Pemilik Pub Ditangkap Polisi Lantaran Pekerjakan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Perempuan ditangkap

SEKILASRIAU.COMPemilik salah satu Pub di Batam dikabarkan ditangkap Polisi lantaran telah pekerjakan seorang anak yang masih dibawah umur.

Pemilik Pub itu adalah seorang wanita berinisial RP (26) sedangkan anak dibawah umur yang diperkerjakan nya wanita berinisial S (13).

Berdasarkan penulusuran media ini, seperti dikutip dari Detik.com, S (13) diperkerjakan di sebuah Pub di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

S (13) dipekerjakan sebagai pramusaji minuman beralkohol di tempat tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penelusuran informasi tersebut.

“Pengungkapan itu pada Senin (25/9) di Pub Grand Brothers. Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan perempuan berinisial RP sebagai owner Pub Grand Brothers dan satu korban eksploitasi berinisial S,” kata Budi, Kamis (28/9/2023).

Hasil pemeriksaan pelaku dan korban, diketahui korban berinisial S sudah dipekerjakan di pub tersebut sejak Agustus lalu.

Korban diketahui mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 800 ribu/bulan.

“Korban dipekerjakan waiters. Korban mulai bekerja sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan saat ini. Korban S mendapatkan gaji perbulan senilai sebesar Rp 800 ribu per bulan,” ujarnya.

“Korban ini dipekerjakan sebagai pramusaji minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” tambahnya.

Polisi juga melakukan pengecekan umur korban dengan melihat kartu keluarga korban. Hasil pemeriksaan korban S diketahui masih berumur 13 tahun.

“Korban S berstatus anak di bawah umur yang saat ini berumur 13 tahun. Itu sebagaimana akta otentik berupa Kartu Keluarga korban yang menunjukkan bahwa korban masih di bawah umur,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi.

Atas perbuatannya pelaku PR dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.