SEKILASRIAU.COM – Bertempat di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Pemko Dumai melalui Dinas Perhubungan menggelar kegiatan sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang, Jum’at (15/03/2024).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal diwakili Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman.
Sosialisasi dihadiri Kejari Dumai, perwakilan Polres Dumai, Perwakilan Kodim 0320/Dumai, para pengusaha angkutan barang, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi dalam sambutannya mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dijelaskannya, Perda ini sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Perda tersebut.
“Kenaikan tarif sebesar 35 persen ini akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Kenaikan tarif ini didasarkan pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir dan juga untuk meningkatkan pelayanan publik serta APBD pada retribusi di Kota Dumai,” ujar Said.
Sementara Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman yang mewakili Wali Kota Dumai menjelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Membayar pajak, sambungnya, tentu bukanlah hanya merupakan kewajiban melainkan juga kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembangunan daerah. Dari penerimaan masing-masing jenis retribusi, nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
“Pajak dan Retribusi Daerah perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap Pembangunan yang berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini khususnya Kota Dumai dan manfaatnyapun dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Dumai,” imbuhnya.
Untuk menjamin agar tidak menciptakan pungutan yang bermasalah dan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pungutan daerah, maka perlunya mekanisme pengawasan dilakukan secara preventif.
Maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada berbagai pihak terkait.
Atas nama pemerintah Kota Dumai, Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berupaya bersinergi bersama dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, pembaharuan data, dan kerjasama dengan stakeholder terkait.
Sosialisasi kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai demi pembangunan yang lebih baik.
“Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda ini,” sebutnya.
Perda ini berlaku mulai 01 Mei 2024, setelah berlalu 13 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2011.
Selama acara, pihak perusahaan memberikan masukan tentang teknis pembayaran retribusi agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Kadishub Dumai mengingatkan bahwa hal ini merupakan catatan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembayaran retribusi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman tentang kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 semakin meluas dikalangan pengusaha angkutan barang dan masyarakat Dumai secara umum. ***