SEKILASRIAU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai resmi memberikan dukungan terhadap perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Riau Bagian Pesisir.
Dukungan tersebut dituangkan melalui surat resmi Pemko Dumai Nomor 100.1/407/SETDA-TAPEM tentang Dukungan Pemerintah Kota Dumai terhadap Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Riau Bagian Pesisir, tertanggal 26 Agustus 2026.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai H Paisal dan ditujukan kepada Ketua Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Wilayah Riau Bagian Pesisir (BPDOB-RP).
Dalam surat tersebut, Pemko Dumai menyambut baik sekaligus mengapresiasi inisiatif dan perjuangan masyarakat yang diwujudkan melalui kesepakatan “Mufakat Dumai”.
“Atas dasar pertimbangan komitmen bersama dalam mendorong percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ini Pemko Dumai memberikan rekomendasi dan mendukung penuh proses perjuangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Riau Bagian Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut seperti dilansir dari Cakaplah.com.
Surat dukungan itu diterbitkan setelah Pemko Dumai menindaklanjuti surat Ketua BPDOB-RP Nomor 003/02/BPDOB-RP/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai permohonan rekomendasi.
Pemko Dumai menilai perjuangan pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir merupakan bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.
Pemko Dumai juga menegaskan bahwa surat rekomendasi tersebut merupakan bentuk dukungan resmi pemerintah daerah terhadap proses perjuangan yang dilakukan BPDOB-RP.
“Demikian surat ini disampaikan sebagai bentuk dukungan resmi dan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran BPDOB-RP serta dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi dan diproses lebih lanjut sebagaimana mestinya,” demikian bunyi bagian penutup surat.
Norham: Alhamdulillah, Dukungan Dumai Terbit
Terbitnya surat dukungan tersebut disambut syukur oleh Ketua BPDOB-RP Norham Abdul Wahab.
Norham mengatakan, dukungan Pemko Dumai menjadi salah satu dokumen penting dalam melanjutkan perjuangan pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir.
“Alhamdulillah dukungan dari Pemerintah Kota Dumai telah terbit. Barusan saya ditelpon Ahmad Maritulius, Wakil Ketua BPDOB-RP wilayah Dumai bahwa Wali Kota Dumai telah menerbitkan surat dukungan untuk pembentukan DOB. Semoga dukungan dari pemerintah kabupaten dan DPRD lainnya juga menyusul,” ujar Norham.
Ia menjelaskan, dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam melengkapi persyaratan pengajuan pembentukan daerah otonomi baru.
Lima Daerah Diusulkan Masuk Riau Bagian Pesisir
Untuk diketahui, Mufakat Dumai merupakan hasil kesepakatan para tokoh, perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat dalam pertemuan yang digelar di Hotel The Zuri Dumai pada 26 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Riau bagian pesisir sepakat memperjuangkan pembentukan provinsi baru yang meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti.
Pertemuan itu juga menghasilkan sejumlah usulan, termasuk nama provinsi baru yakni Provinsi Riau Pesisir atau Provinsi Siak Sri Indrapura.
Sementara untuk calon ibu kota, terdapat tiga lokasi yang diusulkan, yakni Dumai, Batin Solapan atau Bagansiapiapi.
Pasca pertemuan tersebut, BPDOB-RP yang diketuai Norham Abdul Wahab terus bergerak melengkapi berbagai persyaratan pemekaran.
Di antaranya menyempurnakan Naskah Akademik serta menggalang dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah usulan pemekaran.
Dengan terbitnya surat rekomendasi dari Pemko Dumai, perjuangan pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir kini mendapat dukungan resmi dari salah satu pemerintah daerah yang berada di wilayah usulan.
Selanjutnya, BPDOB-RP masih harus melanjutkan proses pemenuhan persyaratan dan tahapan pembentukan daerah otonomi baru sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi












