SEKILASRIAU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai tercatat mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp53 miliar untuk belanja sewa excavator dalam dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.
Data tersebut terungkap dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), di mana terdapat dua paket pengadaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
Seperti dilansir dari Beritapojok.com, paket pertama, yakni Belanja Sewa Excavator Tahun 2025, memuat anggaran sebesar Rp29 miliar lebih.
Sedangkan paket kedua, tercantum sebagai Pembayaran Keterlambatan Sewa Excavator Standar Tahun Anggaran 2024, senilai Rp24 miliar lebih.
Selain menyewa alat berat, paket pengadaan tersebut juga mencakup biaya BBM dan upah operator. Volume pekerjaan dalam dokumen SIRUP untuk tahun 2025 mencatat: 5 unit excavator x 14.669 jam kerja per unit.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kata Politisi Muda Kota Dumai
Gelontarkan anggaran puluhan miliar rupiah ini mendapat sorotan publik, salah satunya dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangkan (PDI Perjuangan)
Menariknya, pengadaan miliaran rupiah ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung alias tanpa proses tender terbuka.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Bayu Agusra menyebut pengadaan tersebut layak dikaji ulang oleh DPRD Dumai.
“Kalau dua tahun anggarannya Rp53 miliar, kenapa tidak dibelikan alat berat sendiri saja? Itu bisa menjadi aset Pemko jangka panjang dan bisa digunakan lebih luas,” katanya kepada Sekilasriau.com, Sabtu (21/6).
Seorang politisi muda dari PDI Perjuangan Kota Dumai itu juga mempertanyakan penggunaan sistem penunjukan langsung, yang menurutnya rentan penyimpangan.
“Metode penunjukan langsung di atas Rp10 miliar perlu diawasi. Harus ada alasan kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Uang itu uang rakyat,” tegas Bayu.
Ia berharap DPRD Kota Dumai segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan terbuka.
Publik menantikan jawaban Pemko Dumai soal urgensi, perhitungan biaya, serta alasan memilih skema sewa dibanding pengadaan permanen. Tanpa itu, anggaran jumbo ini berisiko dipandang sebagai pemborosan.