SEKILASRIAU.COM – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengumumkan rencana pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mekarsari beserta sarana pendukungnya di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 400.14.4.3/1/DLH-PSLB3 yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP, pada 7 Oktober 2025.
Rencana pengembangan ini dilakukan di atas lahan seluas 10,9 hektare, dengan tujuan utama mengatasi persoalan pengelolaan sampah dan limbah lumpur yang selama ini menjadi tantangan di Kota Dumai.
DLH menjelaskan, kegiatan ini berpotensi menimbulkan dampak positif, seperti terciptanya lapangan kerja baru dan peluang berusaha bagi masyarakat sekitar.
Namun, di sisi lain, juga perlu diantisipasi dampak negatif seperti gangguan transportasi, penurunan kualitas udara, kebisingan, serta perubahan pada kualitas air tanah dan persepsi masyarakat.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan AMDAL sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Dumai mengundang masyarakat untuk memberikan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) terhadap rencana tersebut.
Masyarakat dapat menyampaikan SPT secara langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Komplek Perkantoran Walikota Dumai.
Atau Email: dlh.kotadumai@gmail.com maupun Telp/HP: 082385383002.
Batas waktu penyampaian SPT adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan proyek pengembangan TPA Mekarsari berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif memberikan masukan agar pengelolaan lingkungan di Dumai semakin baik dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan,” ujarnya.(Red)












