Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey Untuk Ekspor ke Malaysia Diamankan Polres Rohil

Rohil (sekilas riau) – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan Indra (56) warga Jalan Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan di ekspor ke Negara tetangga Malaysia.

Indra ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Selasa 31 Januari 2023 Januari yang lalu sekitar pukul 11.40 wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (1//2/2023) menerangkan, awalnya Sat Reskrim Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau/Teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagansiapiapi yang diduga akan di jual ke Malaysia.

“Kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Juliandi.

Setibanya di Bagansiapiapi lanjutnya, tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau / kayu teki milik Indra.

Mendapati hal itu, tim melakukan interogasi terhadap Indra dan dirinya mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp 10 ribu rupiah per batang dan dilokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun.

“Kemudian tim mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Juliandi.

Pelaku tambah Juliandi, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.