Pengadaan Lahan Bantaran Sungai Dumai Telah Sesuai Aturan, Pemko Pastikan Proses Transparan dan Adil

Pengadaan Lahan Bantaran Sungai Dumai Telah Sesuai Aturan, Pemko Pastikan Proses Transparan dan Adil
Spanduk Pembangunan Tanggul Sungai Dumai Tahap I

SEKILASRIAU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) resmi melaksanakan pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya strategis pengendalian banjir rob di kawasan pesisir.

Program ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 9, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya air oleh pemerintah tetap menghormati hak ulayat masyarakat setempat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Selain itu, penetapan sempadan sungai sejauh 15 meter untuk sungai tanpa tanggul mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015, yang menetapkan batas pembangunan, namun tetap menjamin hak kepemilikan masyarakat dengan asas keadilan dan prinsip kehati-hatian.

Untuk tahap awal, pengadaan lahan dilakukan di segmen 1 yang berada di Kelurahan Pangkalan Sesai dan Kelurahan STDI, dengan panjang sekitar 640 meter, mencakup 52 persil lahan.

Proses pembebasan lahan berlangsung selama empat bulan, dengan melibatkan tim lintas instansi, terdiri dari Bappeda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru), Dinas Perkim, BPKAD, BPN, camat, serta lurah setempat.

“Kami telah melakukan dua kali konsultasi publik dan dua kali sosialisasi yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Dumai. Semua dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Kadis PUPR Dumai, Riau Satria Alamsyah, S.T., M.T., kepada awak media, Minggu (9/11/2025).

Foto Kuala Sungai Dumai

Dikatakan pria yang akrab disapa Rio itu, sejak awal Pemko Dumai juga telah memasang papan pengumuman mengenai rencana pembebasan lahan.

Hal tersebut agar masyarakat mengetahui proses secara jelas.

Secara administratif, dijelaskan Rio, validasi kepemilikan lahan dilakukan dengan cermat, mulai dari surat dasar tahun 1961, sertifikat, hingga SKGR.

“Sementara proses pembayaran dilakukan melalui notaris dan langsung ke rekening pemilik lahan, disertai berita acara pelepasan hak,” katanya.

Tak hanya itu, pengadaan lahan ini juga telah diaudit secara probity audit oleh Inspektorat Kota Dumai dan BPKP, serta masuk sebagai proyek strategis daerah yang dikawal oleh Kejaksaan Negeri.

Rio menambahkan, perbedaan nilai ganti rugi antar lahan disebut wajar, karena berdasarkan penilaian independen dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dengan pengawasan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kondisi bangunan seperti permanen, semi permanen, dan non permanen.

Langkah ini menjadi awal penting Pemko Dumai dalam menata bantaran sungai dan mencegah banjir rob yang kerap melanda wilayah kota.

Pemerintah berencana melanjutkan program ini di tahun-tahun berikutnya bersamaan dengan pembangunan infrastruktur secara masif.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh program ini agar berjalan lancar demi kemajuan Kota Dumai,” pungkasnya. (Red)