Pekanbaru (SR) – Seratusan orang pengungsi Afganistan di Pekanbaru meminta agar pemerintah Indonesia memindahkan mereka ke negara ketiga. Mereka kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (26/7) untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Para pengungsi memulai long march berjalan kaki dari gedung MTQ Pekanbaru, para demonstran membawa spanduk serta melakukan orasi yang berisi tentang keinginan untuk resetlement (penempatan di negara ketiga).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud, menampung aspirasi tersebut dengan membuka ruang diskusi di ruang rapat Kepala Divisi Keimigrasian. Turut hadir di ruang diskusi, Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Masjang Efendi, serta perwakilan Kesbangpol dan UNHCR.
“Secara statistik ada 13.000 jumlah pengungsi di seluruh Indonesia, sementara setiap tahunnya kuota keberangkatan hanya mencapai 900 orang per tahun. Mohon bersabar dan syukuri apa yang telah diberikan sampai saat ini. Selama menunggu, tolong jaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di Riau,” kata Brahmantyo didampingi oleh Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Andrianto.
Salah seorang dari lima orang perwakilan juru bicara dari pihak pengungsi Arif Alizada mengatakan, mereka menuntut pemindahan ke negara ketiga karena tidak ada kepastian setelah 9 tahun di Pekanbaru.
“Sebagai manusia yang memiliki hak asasi, kami hanya ingin menuntut hak kami agar dapat ditempatkan di negara ketiga. Sudah lebih dari 9 tahun di sini, sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Kita sudah capek dengan hidup yang tidak tentu, tanpa hak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rudeni Yanto Ardianto menyebutkan, Kemenkumham siap menampung keluhan tersebut.
“Secara statistik, jumlah pengungsi di wilayah Riau telah mengalami penurunan, sebab kami turut berusaha memenuhi hak para pengungsi untuk mendapat tempat yang bersedia menampung demi kelangsungan kesejahteraan hidup sebagai manusia. Kami mohon untuk tetap bersyukur dan bersabar,” sebut Kepala Rudenim.
Perwakilan UNHCR, Muhammad Rafqi mengatakan, proses ressetlement bukan merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia, melainkan negara tujuan. Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan prilaku juga menjadi faktor penilaian.
“Untuk itu diharapkan agar setiap pengungsi dapat menjaga sikap dan perilaku agar proses ressetlement dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Sumber : Mediacenter Riau/asn