Perangi Peredaran Narkotika, Kodim 0321 Rohil Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu

Rohil (sekilas riau) – Komitmen dalam melakukan pemberantasan peredaran dan pengguna Narkotika, Personil Koramil 05/RM bersama Unit Intel Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan 2 orang terduga pengguna sekaligus pengedar Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan di Dusun Maju Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib.

Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP saat dikonfirmasi melalui Dan Unit Letda Inf SM Sitompul, Rabu (14/8/2024) membenarkan adanya pengungkapan peredaran dan penggunaan Narkotika oleh jajaran nya.

Dan Unit menerangkan bahwa dua terduga pengedar dan pengguna sabu-sabu yang diamankan berinisial RM (23) warga Dusun Maju jaya Kepenghuluan Bangko lestari Kecamatan Bangko Pusako dan AP (24) warga Dusun Cinta damai Kepenghuluan Bangko balam Kecamatan Bangko Pusako.

Penangkapan terduga pengedar dan pemakai sabu-sabu sebutnya, bermula saat piket Koramil Sertu Irwanto melaporkan kepada Danramil 0321-05/RM Kapten Arh. Iswandi bahwa Ada warga yang melaporkan adanya salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Danramil kemudian memberitahukan kepada Batuud Koramil 0321-05/RM Serma Paijo dan anggota unit intel kodim 0321/Rohil Serda J. Sirait beserta Babinsa Kepenghuluan Bangko lestari Koptu Surbakti dan 1 orang anggota koramil Sudani agar melaksanakan pemeriksaan di rumah yang dicurigai tersebut.

“Kemudian Babinsa beserta anggota unit intel kodim 0321/Rohil segera bergerak menuju rumah yang dicurigai tersebut,” katanya.

Sesampainya di tempat yang di curigai, Serma Paijo mendatangi dan meminta kepada ketua RT dan ketua RW untuk mendampingi  pemeriksaan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Setibanya dirumah yang dicurigai ditemukan 2 orang warga berada didalam rumah yang dalam posisi tiduran yang diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan alat hisap (bong).

“Kedua terduga kemudian kita amankan ke kantor Koramil. Selanjutnya, keduanya kita serahkan ke Polres Rohil bersama seluruh barang bukti,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 11 kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.48 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 kantong plastik bening, 1 buah alat hisap (bong), 8 buah mancis, 2 buah kaca, 1 buah jarum, 2 buah pipet, 1 buah botol kaca, 1 buah tas sandang serta 2 buah handphone.

Dan Unit menambahkan, Sinergitas TNI – Polri di Kabupaten Rohil terjalin dengan baik dalam berbagai program selama ini, termasuk pemberantasan peredaran narkoba.