SEKILASRIAU.COM – Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan Perda tentang tanah ulayat.
Asisten I Sekretariat Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, bahwa untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Perda Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018.
Aturan ini tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Demikian disampaikan Masrul, saat membuka seminar dan lokakarya tentang peningkatan kapasitas para pihak sebagai upaya perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan seminar diselenggarakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Berlangsung di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, pada hari Senin (05/09/2022).
“Pemerintah Provinsi Riau telah mengakui perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018. Serta ada pula lagi Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya,” katanya.
Masrul menjelaskan, pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18b ayat (2) 1945, negara juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
“Dalam undang-undang dasar Republik Indonesia pada Pasal 18b ayat (2), tertulis bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya,” jelasnya.
Dituturkan dia, perkembangan masyarakat hukum adat yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan oleh Pemprov Riau yaitu masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga di Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, dari Kabupaten Kampar terdapat tujuh masyarakat hukum adat yaitu, Kenegerian Kampa, dan Kenegerian Petapahan.
Selanjutnya, Kenegrian Batu Sanggan, Kenegerian Gajah Bertaluk, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Terusan, dan Pesukuan Petopang.
Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengakui masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Terdapat dua hutan adat yang telah diakui KLHK yaitu, hutan adat Imbo Putui Kenegrian Petapahan dan hutan adat Kenegerian Kampa.
“Sedangkan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada dua. Hutan adat yang sudah diakui adalah Hutan Adat Imbo Putui untuk Kenegerian Petapahan seluas 251 hektare, dan Hutan Adat Kenegerian Kampa seluas 156,8 hektare,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Emilianus Ola Kleden menjelaskan, kegiatan seminar yang dilakukannya didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuannya untuk mensosialisasikan dan mendukung peningkatan hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat masyarakat lokal. Dan mendukung perlindungan lingkungan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberdayaan perempuan melalui ekonomi alternatif,” tutupnya. ( HK)
Baca Sekilas Riau di Google News Klik Disini
Mediacenter Riau/bib