SEKILASRIAU.COM – Dalam rangka memperkuat sistem tata kelola dan meningkatkan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, PT Pelabuhan Dumai Berseri (Perseroda) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga dilangsungkan pada Rabu pagi (23/7), bertempat di Aula Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim.
Kerja sama ini difokuskan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan ruang lingkup yang mencakup pemberian pendampingan hukum, legal opinion, pendampingan litigasi/non-litigasi, hingga konsultasi strategis terhadap kebijakan dan keputusan bisnis perusahaan.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Gede Agung Mahendra Gautama, S.H., M.H. bersama jajaran.
Selain itu turut hadir, Direktur Utama PT PDB (Perseroda), Lukman, S.E., didampingi Kabid HRD, Adm & Umum Haricha Dwi Randa, S.IP., MPA serta manajemen PDB dan perwakilan Pemerintah Kota Dumai seperti Kabag Hukum, Dede Mirza, dan Kabag Ekonomi, Faisal.
Direktur Utama PT. PDB, Lukman, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam memperkuat fondasi hukum.
Kemudian meningkatkan transparansi, serta menciptakan budaya korporat yang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kemitraan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan transformasi tata kelola perusahaan kami. Kejaksaan Negeri Dumai merupakan mitra strategis yang kredibel dan profesional dalam mendampingi langkah hukum kami ke depan,” ujar Lukman.
Ia menambahkan bahwa PT. PDB sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Dumai memegang tanggung jawab besar dalam memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, segala proses dan kebijakan perusahaan harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum yang objektif, profesional, dan proaktif, sesuai dengan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan dalam fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kejari siap menjadi mitra aktif dalam menjaga dan mengarahkan BUMD agar tetap berada di jalur hukum yang benar. Ini bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan BUMD,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat PT. PDB secara institusional, tetapi juga menjadi contoh nyata sinergi antara penegak hukum dan BUMD dalam menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Sementara itu, Ruzief arief, selaku Humas PT. PDB, menyatakan bahwa seluruh jajaran perusahaan menyambut kerja sama ini dengan antusias dan berkomitmen untuk menjaga implementasi MoU secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, PT PDB (Perseroda) optimistis akan mampu menghadapi tantangan bisnis di masa depan dengan lebih siap dan berintegritas.
“Sinergi bersama Kejari Dumai merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun masa depan yang lebih transparan, profesional, dan terpercaya,” pungkasnya. (Red)