Pertanyakan Soal Tunda Bayar, Komisi B DPRD Panggil BPKAD Rohil

Rohil (sekilas riau) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Pemanggilan itu dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertanyakan tentang keuangan dan aset daerah.

RDP yang digelar pada Selasa (10/1/2023) itu memastikan pembayaran hutang tunda bayar sejumlah kegiatan dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD)tahun anggaran 2022 lalu.

Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Riyadi SH didampingi Sekretaris, Hermawan dan anggota, Ucok Mukhtar. Sedangkan dari pihak BPKAD dihadiri langsung Kepalanya, Darwan SE beserta Kepala Bidang (Kabid) nya.

Informasi yang diterima komisi B DPRD Rohil adanya tunda bayar sejumlah kegiatan di tahun 2022 karena kekosongan kas daerah dari pemotongan uang kelebihan transfer lebih kurang Rp96 Miliar pemerintah pusat.

“Nah, makanya kita melakukan RDP untuk mempertanyakan masalah keuangan beserta aset daerah. Yang paling utama itu adalah mengenai keuangan, karena kemaren ada sejumlah rekanan kontraktor melakukan aksi demo,” Kata Anggota Komisi B, Ucok Mukhtar.

Pihaknya mengaku juga memonitor bahwa ada kesalahpahaman dikarenakan ada salah satu kepala bidang yang sakit. “Itulah salah satu informasi dari kontraktor yang kami terima sehingga menyebabkan permasalahan terjadinya tunda bayar,” Ungkap Ucok Mukhtar.

Sebenarnya kata Politisi Gerindra Rohil itu bukanlah itu penyebabnya, melainkan karena kas daerah kosong. “Kalau memang kas itu ada, tentu BPKAD tidak bisa menahan pembayaran kegiatan tersebut,” Terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima komisi B dari pihak BPKAD, tunda bayar yang dialami Pemkab Rohil tahun 2022 sebesar Rp23,3 Miliar.

“Adapun OPD yang mengalami tunda bayar diantaranya Dinas PUTR, Disperkim, Disdikbud, dan Dinas Perikanan,” Katanya sembari mengatakan tunda bayar itu yang sudah masuk Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Menurut Ucok Mukhtar, Tunda bayar itu baru bisa dibayarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023. Namun demikian, Jika Pemkab ada solusi bisa saja dibayarkan sebelum APBD-P.

“Kalau memang keuangan dari Menetri keuangan turun, pihak BPKAD tentunya akan mencari celah untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. BPKAD akan menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembayaran kegiatan yang ditunda cepat dibayarkan,” Ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak komisi B juga mempertanyakan kenapa waktu pelaksanaan kegiatan sering terjadi keterlambatan, apakah disebabkan keuangan di BPKAD itu belum ada,” Tanyanya.

Pihaknya juga menegaskan kepada Pemkab Rohil untuk kedepannya jika keungan daerah ada laksanakan secepatnya kegiatan pembangunan biar segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.