SEKILASRIAU.COM – Nama perusahaan Wilmar yang terletak di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung disebut telah melakukan dugaan penyerobotan lahan/tanah.
Nama perusahaan besar ini muncul setelah tim penyelesaian LAMR Dumai mendengar dari keterangan saksi-saksi dan melihat sejumlah bukti-bukti yang dibawa kuasa hukum pemohon di Gedung LAMR Kota Dumai, pada Rabu (27/3/2024) malam.
Setelah mendengar dan melihat serta menganalisa persoalan pemohon terkait perselisihan lahan/tanah, ketua tim penyelesaian mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil management perusahaan Wilmar.
“Dugaan penyerobotan tanah ini terjadi sekitar belasan tahun yang lalu. Setelah kita analisa bukti-bukti serta keterangan beberapa orang saksi, dalam waktu dekat kita akan panggil pihak Wilmar,” kata ketua tim penyelesaian, Datuk Akhmad Khadafi, kepada beberapa awak media.
Dijelaskan Datok Akhmad Khadafi, pemanggilan pihak Wilmar nantinya sesuai dengan tujuan awal terbentuknya tim ini, yakni ingin menyelesaikan perselisihan lahan/tanah pemohon dengan perusahaan.
“Mohon doanya kepada semua agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar wakil Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai itu.
Dalam pantauan, pemeriksaan bukti-bukti serta mendengar keterangan dari saksi-saksi terkait hal perselisihan lahan/tanah ini berlangsung selama 3 jam.
Sementara itu, Humas Wilmar Dumai yang diketahui bernama Marwan Anugerah saat dikonfirmasi mengenai hal ini, belum dapat dihubungi hingga berita diterbitkan.
LAMR Dumai Bentuk Tim
Sebelumnya telah diberitakan bahwa LAMR Kota Dumai membentuk tim penyelesaian untuk melakukan mediasi dugaan penyerobotan lahan/tanah masyarakat yang ada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Dugaan penyerobotan lahan/tanah tersebut diduga telah terjadi sekitar belasan tahun yang lalu sekitar tahun 2005 dan telah banyak dilakukan upaya-upaya hukum penyelesaian. Namun masih menemukan jalan buntu.
Pada tahun 2023 yang lau, pihak perusahaan sempat melakukan musyawarah penyelesaian tanah/lahan itu, akan tetapi masih belum membuahkan hasil. Sehingga pada bulan Oktober tahun 2023 masyarakat memohon petunjuk kepada LAMR Dumai.
Atas aduan tersebut, LAMR Kota Dumai menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi tentang persoalan ini.
Setelah berbagai rangkaian dilakukan LAMR Kota Dumai, akhirnya pada tanggal 12 Maret 2024 petinggi LAMR Dumai membentuk tim penyelesaian lahan/tanah masyarakat dengan salah satu perusahaan itu.
“Kita akan panggil pemohon serta kuasa hukum pemohon dan saksi-saksi untuk dihadapkan kepada tim berserta dengan bukti-bukti yang ada,” kata ketua tim penyelesaian persoalan ini, Datuk Akhmad Khadafi, kepada media, Senin (25/3/2024).
Dikatakan Datuk Akhmad Khadafi, pemanggilan ini untuk menganalisa berkas-berkas pemohon.
“Sebagai langkah awal, jadi kita analisis dahulu berkas-berkas pemohon,” ujar Datok Akhmad Khadafi yang juga sebagai Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai.
Pemohon berharap LAMR Kota Dumai dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini secepatnya agar pemohon mendapatkan haknya. (Red)