Sekilasriau.com – Peraturan Bupati Rokan Hilir (Rohil) tentang penghapusan denda dan atau bunga telah diterbitkan. Berdasarkan itu, bagi yang mempunyai tunggakan pajak PBB seperti hotel dan restoran diminta segera melakukan pembayaran karena denda sudah dihapuskan.
“Seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke Bank Riau Kepri baik langsung, melalui ATM blBank Riau, ataupun melalui program qris Bank Indonesia melalui Bank Riau Kepri,”kata Cicik Mawardi, Plt Kepala Bapenda Rohil, Minggu (19/12/21) sore.
Sambung cicik, bagi yang melakukan pembayaran melalui qris Bank Riau Kepri tidak ada biaya administrasi. Selain itu mudah, murah dan lancar. “Pembayaran online juga bisa melalui Indomaret, ovvo dan Tokopedia,”ujar Cicik.
Kepada pihak kepenghuluan, Ia menghimbau agar segera memanfaatkan sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data. Karena sebutnya, setiap petugas kepenghuluan yang ditunjuk sudah punya identitas dan password tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing-masing.
“Kalau pajak meningkat berarti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan. Penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi jika mau dana untuk pembangunan di daerah masing-masing meningkat.”katanya.
“Dan kalau masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rohil tidak mau dilakukan pendataan massal, dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu, yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat,”beber Cicik.
Ia menegaskan, sanksi terhadap wajib pajak yang tidak membayar PBB- P2 yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 pada pasal 19, pasal 20 dan pasal 21. “Ini sanksi wajib pajak PBB yang tidak melunasi berdasarkan Perda,”ungkap Cicik.
Cicik menambahkan, Bapenda Rohil menyediakan forum konsultasi dan koordinasi melalui websitenya https Bapenda.rohilkab.go.id dan email Bapenda.rohil@gmail.com. (Ris)













