SEKILASRIAU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetapkan Anggota Brimob Bripka Andry masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga absen kerja kurang lebih 2 bulan.
Informasi mengenai Bripka Andry ini viral usai membeberkan telah menyetor uang ratusan juta ke atasannya Kompol Petrus saat dirinya berdinas di Manggala, Rokan Hilir.
Dilansir detikSumut, Jumat (9/6/2023), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu.
Nandang menerangkan Andry semestinya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.
“Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk,” kata Nandang di Mapolda Riau.
Nandang menyebut Polda Riau akan melakukan sidang kode etik untuk Bripka Andry dan sejumlah personel yang terlibat dalam masalah setoran ini.
“Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Nandang.
8 Anggota Brimob Polda Riau Dipatsus
Delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus). Mereka dipatsus sebagai buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan.
“Polda Riau telah melakukan penempatan khusus (patsus) kepada delapan anggota,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang.
Nandang memastikan dari delapan orang yang dipatsus, satu di antaranya adalah mantan Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus. Petrus juga dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.
“Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin,” kata Nandang.
Dalam catatan Bidang Propam, delapan anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.
Editor: Redaksi