Polemik Kampanye di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Dumai

Polemik Kampanye di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Dumai
Foto Bersama di Kantor Bawaslu Dumai

SEKILASRIAU.COM – Polemik kampanye saat ini tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, bahkan ditemui juga di jejaringan sosial media.

Hal ini dikarenakan banyaknya pemasangan gambar calon maupun pembagian sesuatu bergambar calon di Pemilu 2024, sementara masa kampanye belum ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai Agustri menjelaskan saat ini belum bisa memproses dugaan money politik atau politik uang karena dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa ditindak saat masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.

“Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 hanya ada tiga waktu bisa diproses politik uang ini, yaitu saat kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan. Kami perlu menjelaskan hal ini karena banyak pertanyaan warga soal dugaan money politik,” kata Agustri dalam kegiatan Coffe Morning, Selasa (12/9).

Dikatakan ketua Bawaslu juga memandang alat peraga yang terpasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan alat peraga kampanye (APK) karena belum masuk pada tahapan kampanye.

Namun APS tersebut tetap akan ditertibkan apabila dipasang tidak pada tempatnya, misal di rumah ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum.

“Sejauh ini pengawas kecamatan terus bekerja memantau pemasangan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat yang dilarang. Bawaslu nanti juga akan menentukan lokasi dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” ungkap Agustri lagi.

Selanjutnya, Bawaslu juga mensosialisasikan Keputusan MK soal tempat dan lokasi yang tidak boleh dilaksanakan kampanye. Untuk rumah ibadah masih dilarang berkampanye, namun di lembaga pendidikan dan fasum atau perkantoran pemerintah tidak dilarang.

“Rumah ibadah tetap dilarang, namun untuk fasilitas pendidikan dan pemerintahan boleh kampanye asal tidak ada atribut seperti bendera partai, stiker dan lain sebagainya,” demikian Agustri menjelaskan.

Menjelang masuk tahapan kampanye ini, juga sudah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dengan 3 instansi, yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam kegiatan Coffe Morning ini dihadiri Kepala Kesbang Eko Wardoyo. Ketua KPU Darwis, Kabag Ops Polres Kompol Mahendra Yudhi dan Kasi Pidum Kejari Iwan Roy Charles dan perwakilan Satpol PP Tengku Ismet.

Pada kesempatan itu, Agustri memperkenalkan dua komisioner baru yang sudah dilantik, yaitu Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini.

Pleno Komposisi Komisioner Bawaslu pada 22 Agustus 2023 lalu, Agustri terpilih sebagai ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Diklat, Data dan Informasi. Yossi Rinaldi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan Yeni Kartini Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. ***