Polisi Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur

Polisi Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur
Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Primadona memimpin langsung proses penggerebekan. Foto: Polres Dumai

SEKILASRIAU.COMPolisi Dumai yang dipimpin Kasatreskrim AKP Primadona grebek gudang pupuk ilegal yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur.

Penggrebekan gudang pupuk ilegal pada Kamis, 14 November 2024 sore tersebut sempat menjadi perbincangan warga setempat.

Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di sebuah ruko yang digunakan sebagai gudang.

“Setelah menerima informasi, Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Sabtu (16/11) dikutip dari JPNN.com.

Saat penggerebekan ditemukan dua orang pria berinisial HB (38) dan MS (42) di dalam gudang. Mereka langsung diamankan.

Dijelaskan Dhovan, Dua pria itu diduga mencampur dan mengemas pupuk dari berbagai merek ke dalam karung tanpa izin resmi.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” tutur Dhovan.

Akibat perbuatannya, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Dhovan menyatakan kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.

“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.

Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” pungkas Dhovan.

Editor: Redaksi