SEKILASRIAU.COM – Kepolisian lepaskan 8 (delapan) orang warga Rempang yang terlibat kerusuhan pada 7 September 2023 yang lalu, namun hanya penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Delapan orang ini juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan bagi 8 (Delapan) orang ini.
Seperti dikutip dari Detik.com, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan penangguhan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Surat permohonan penangguhan penahanan delapan orang yang sudah kami terima, kami pertimbangan oleh penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan. Hari ini kita penuhi, permohonan penangguhannya kita kabulkan,” ujarnya Sabtu (16/9/2023).
Penangguhan Penahanan 8 Orang warga Rempang
Selanjutnya, delapan warga Rempang yang ditangguhkan penahanannya itu, kata dia, dikenakan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Kota Batam.
“Tapi dengan beberapa syarat syarat pertama, mereka wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi,” tuturnya.
Kapolresta menyebut proses hukum delapan orang itu masih tetap berjalan sambil memperhatikan situasi Kamtibmas.
Dijelaskannya, apabila suasana kondusif mereka bisa diarahkan ke Restorative Justice (RJ).
“Jadi, proses hukum tetap berjalan tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.
Delapan orang yang ditangguhkan penahanannya itu, menurut Nugroho adalah orang yang terlibat kericuhan tanggal 7 September 2023. Sedangkan kericuhan tanggal 11 September 2023 masih dalam pemeriksaan.
“Lalu yang lain masih dalam proses penyidikan untuk kejadian tanggal 11 September kemarin. Ini masih pemeriksaan. Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik bagaimana, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” katanya.
Selain itu, penangguhan delapan orang warga Rempang itu disebut polisi untuk kepentingan umum serta kemaslahatan masyarakat.
Polisi juga berharap delapan orang warga itu bisa mengajak masyarakat lainnya menjaga kamtibmas.
“Insyaallah dengan delapan yang kita tangguhkan ini, semoga mereka mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” harapnya.
“Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma pengennya memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas, kita di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih,” tambahnya.
Nugroho menegaskan pihaknya hanya mensosialisasikan Kamtibmas kepada masyarakat. Terkait sosialisasi pembangunan Rempang menurutnya itu tugas pemerintah.
“Kita nggak ada sosialisasi masalah relokasi atau penggusuran itu, itu urusan daripada BP Batam untuk menyampaikannya. Kami hanya mensosialisasikan ke masyarakat untuk menjaga kamtibmas,” tutupnya.